KPK: Berdasar Putusan MK, Praperadilan Setya Novanto Gugur

Gugurnya praperadilan Setya Novanto terjadi begitu majelis hakim mengetok palu, tanda sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP dibuka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Des 2017, 15:28 WIB
Diterbitkan 13 Des 2017, 15:28 WIB
Tampak Lesu, Setya Novanto Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi e-KTP
Tersangka korupsi proyek E-KTP Setya Novanto (tengah) saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa permohonan praperadilan Ketua DPR RI nonaktif Setya Novanto seharusnya langsung gugur begitu majelis hakim mengetok palu tanda sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP dibuka.

Hal tersebut berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015.

"Sederhana MK menafsirkan bahwa pelimpahan perkara pokok yang membuat praperadilan gugur itu, dihitung sejak persidangan pertama dilakukan atau diselenggarakan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

Adapun putusan MK yang dimaksud tersebut berbunyi: Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

"Persidangan sudah diselenggarakan sejak hakim hadir di persidangan dan membuka proses persidangan itu terbuka untuk umum, sampai jaksa menghadirkan terdakwa," kata Febri.

Dia yakin, Hakim Tunggal Kusno yang menangani sidang praperadilan Ketua Umum Partai Golkar itu juga akan mempertimbangkan hal putusan MK tersebut.

 

Kesehatan Labil

Sebelumnya, menjelang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kondisi kesehatan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto labil.

Hal tersebut diungkap oleh penasihat hukumnya, Firman Wijaya.

"Ya up and down-lah, ya," ujar Firman saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Firman mengatakan, dia tak tahu secara pasti kondisi kesehatan Setya Novanto. Firman mengaku, terakhir berkomunikasi dengan kliennya itu sekitar dua hari yang lalu.

"(Terakhir komunikasi) dua hari yang lalu," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya