Liputan6.com, Jakarta - Satu per satu buronan kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota polisi di Pondok Gede, Bekasi menyerahkan diri. Terbaru, seorang tersangka berinisial AMA menyerahkan diri setelah beberapa hari buron.
"Kasus yang di Bekasi, kemarin ada yang menyerahkan diri satu lagi. Inisial AMA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Argo menuturkan, AMA tinggal berpindah-pindah di rumah saudaranya selama proses pelarian. Dia akhirnya memilih menyerahkan diri ke polisi setelah dibujuk keluarganya pada Selasa 12 Desember 2017 siang.
Advertisement
"Dia ini perannya memukul menggunakan paralon. Masih kami cek apakah paralonnya ada semennya atau besinya," kata dia.
Dengan begitu, total tersangka kasus pengeroyokan terhadap Iptu P Anjang dan Bripka Slamet Aji yang telah ditangkap menjadi tujuh orang. Lima orang di antaranya ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.
"Lima ditangkap dua serahkan diri berarti sudah tujuh yang kami amankan. Tinggal satu yang masih kami buru," ucap Argo.
5 Tersangka
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menetapkan lima orang tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anggota Kepolisian Sektor Pondok Gede.
Korban Iptu P Anjang (50) dan Bripka Slamet Aji (53) sebelumnya dianiaya puluhan remaja ketika hendak membubarkan tawuran di Jalan Celepuk 2, Pondok Gede, Minggu 3 Desember 2017.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Hero Henrianto Bachtiar menyatakan, pihaknya menangkap 10 remaja yang diduga ikut dalam aksi penganiayaan itu.
"Namun setelah kita dalami, hanya lima orang yang kami jadikan tersangka. Lima lagi adalah sebagai saksi," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Hero Henrianto Bachtiar, Bekasi, Selasa (5/12/2017).
Kelima tersangka itu berinisial HY alias HR, MI alias IN, IO alias IP, FA alias AM, FM alias MY. Mereka masing-masing memiliki peran berbeda saat melakukan kejahatannya.
"Dari lima tersangka itu, tiga di antaranya merupakan pembacok dan dua diantaranya menimpuki korban dengan batu batako," jelas dia.
Â
Advertisement
Ancaman 5 Tahun
Dia menyebut para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP (tentang Penganiayaan).
"Ancamannya di atas lima tahun (penjara)," ucap Argo.
Saksikan video pilihan berikut ini: