1 Lagi Pengeroyok Polisi di Pondok Gede Serahkan Diri

Pelaku penyerangan polisi di Pondok Gede tinggal berpindah-pindah di rumah saudaranya selama proses pelarian.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 13 Des 2017, 18:52 WIB
Diterbitkan 13 Des 2017, 18:52 WIB
Fernando Purba/Liputan6.com
Polisi tangkap pengeroyok Jakmania di Bekasi

Liputan6.com, Jakarta - Satu per satu buronan kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota polisi di Pondok Gede, Bekasi menyerahkan diri. Terbaru, seorang tersangka berinisial AMA menyerahkan diri setelah beberapa hari buron.

"Kasus yang di Bekasi, kemarin ada yang menyerahkan diri satu lagi. Inisial AMA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Argo menuturkan, AMA tinggal berpindah-pindah di rumah saudaranya selama proses pelarian. Dia akhirnya memilih menyerahkan diri ke polisi setelah dibujuk keluarganya pada Selasa 12 Desember 2017 siang.

"Dia ini perannya memukul menggunakan paralon. Masih kami cek apakah paralonnya ada semennya atau besinya," kata dia.

Dengan begitu, total tersangka kasus pengeroyokan terhadap Iptu P Anjang dan Bripka Slamet Aji yang telah ditangkap menjadi tujuh orang. Lima orang di antaranya ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.

"Lima ditangkap dua serahkan diri berarti sudah tujuh yang kami amankan. Tinggal satu yang masih kami buru," ucap Argo.

5 Tersangka

Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menetapkan lima orang tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anggota Kepolisian Sektor Pondok Gede.

Korban Iptu P Anjang (50) dan Bripka Slamet Aji (53) sebelumnya dianiaya puluhan remaja ketika hendak membubarkan tawuran di Jalan Celepuk 2, Pondok Gede, Minggu 3 Desember 2017.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Hero Henrianto Bachtiar menyatakan, pihaknya menangkap 10 remaja yang diduga ikut dalam aksi penganiayaan itu.

"Namun setelah kita dalami, hanya lima orang yang kami jadikan tersangka. Lima lagi adalah sebagai saksi," kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Hero Henrianto Bachtiar, Bekasi, Selasa (5/12/2017).

Kelima tersangka itu berinisial HY alias HR, MI alias IN, IO alias IP, FA alias AM, FM alias MY. Mereka masing-masing memiliki peran berbeda saat melakukan kejahatannya.

"Dari lima tersangka itu, tiga di antaranya merupakan pembacok dan dua diantaranya menimpuki korban dengan batu batako," jelas dia.

 

Ancaman 5 Tahun

Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Dia menyebut para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP (tentang Penganiayaan).

"Ancamannya di atas lima tahun (penjara)," ucap Argo.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya