PKS: Fahri Hamzah Jangan Gembira soal Putusan Pengadilan Tinggi

Zainuddin menjelaskan, PKS akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu dekat.

oleh Ika Defianti diperbarui 15 Des 2017, 12:47 WIB
Diterbitkan 15 Des 2017, 12:47 WIB
72 Tahun Indonesia Kerja Bersama Wujudkan Kemakmuran Rakyat
Peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke 72 tahun di Komplek Parlemen, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bertugas sebagai inspektur upacara.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Departemen Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru memperingatkan Fahri Hamzah untuk tidak bergembira, akan hasil putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sebab, kata Zainuddin, PKS akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat. Saat ini PKS masih menunggu pengembalian berkas dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Jadi Fahri tidak usah bergembira dulu, karena bisa jadi di kasasi PKS yang menang," ucap Zainuddin saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Dia menjelaskan, seharusnya Wakil Ketua DPR itu tidak perlu menunggu banding dan kasasi. Sebab masalah gugatan perkara dari Fahri, melawan hukum.

Dia melanjutkan, berdasarkan Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011, fraksi di DPR merupakan perpanjangan tangan partai.

"Jadi ketika dia meninggal dunia, mengundurkan diri atau ada kebijakan lain dari partai, itu sudah kewenangan partai," ujar Zainuddin.

Dia mengatakan, PKS mengetahui putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 8 November 2017. Sedangkan isi putusan diketahui pada 7 Desember 2017. Sementara Pengadilan Tinggi memutuskan perkara Fahri 20 Oktober 2017.

"Salinan putusannya oleh Pengadilan Tinggi kemudian dikirim ke kepaniteraan PN Jaksel pada 15 November. Isinya menguatkan putusan PN Jaksel dengan segala kontroversinya," jelas Zainuddin.

PKS Bayar Rp 30 M

Sebelumnya Fahri Hamzah dipecat oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016. Namun, Fahri melawan keputusan ini dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 14 Desember 2016, Pengadilan memenangkan gugatan Fahri Hamzah tersebut, sehingga dia tetap berstatus sebagai politikus PKS dan Wakil Ketua DPR.

Gugatan Fahri kembali dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Berdasarkan hasil keputusan yang keluar Kamis 14 Desember 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding gugatan DPP PKS dan meminta partai itu tidak mengganggu posisi Fahri sebagai anggota PKS, juga anggota DPR dan pimpinan DPR.

PKS juga diminta membayar denda ke Fahri Hamzah sebesar Rp 30 miliar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya