Liputan6.com, Jakarta - Mantan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono memberikan pengakuan mengejutkan soal pemberian uang Rp 150 juta kepada pasukan pengamanan Presiden (Paspampres).
Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami fakta-fakta yang muncul dalam persidangan kasus suap Dirjen Hubla Kemenhub tersebut.
Baca Juga
"Tentu kita nanti simak fakta fakta persidangannya, dan dari pemeriksaan kasus dengan tersangka ATB (Antonius Tonny Budiono) kami menelusuri dua hal. Pertama, asal- usul dari sejumlah uang yang diterima dan tentu kita perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (18Â Desember 2017).
Advertisement
Febri mengatakan penyidik KPK masih menelusuri apakah pihak pemberi dalam kasus yang menjerat Tonny Budiono juga memberikan suap kepada orang lain. Pihak pemberi yang baru dijerat oleh KPK adalah Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan.
"Secara bertahap kita akan lihat juga informasi apa yang bisa kita dalami lebih lanjut. Namun fakta persidangan saya kira perlu kita simak satu persatu," jelas dia.
Sebelumnya, Mantan Dirjen Perhubungan Laut (Dirjen) Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono mengaku menggunakan sejumlah uang suap untuk operasional Paspampres. Ia menyebut memberikan sekitar Rp150 juta kepada Paspampres.
Hal ini dikatakan Tonny saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pemberian uang USD10.000 kepada Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Mauritz HM Sibarani.
"Ini yang saya katakan tadi ada kegiatan yang tidak ada operasionalnya, termasuk Paspamres. Setiap peresmian oleh Presiden, harus didampingi Paspamres dan kita berkewajiban menyediakan dana operasional untuk Paspamres," kata Tonny Budiono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 18 Desember 2017.
Â
TNI Turun Tangan
Kapuspen TNI Mayjen TNI Fadhilah angkat bicara soal pengakuan mantan Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono yang menyebut telah memberikan uang sejumlah Rp 150 juta kepada Paspampres setiap mengawal kegiatan Presiden Jokowi.
Fadhilah mengatakan akan menindaklanjuti lebih jauh persoalan tersebut dalam penyelidikan untuk mendapatkan penguatan disertai bukti.
"Untuk menindak lanjuti pengakuan ini, atas perintah Panglima TNI, Puspom TNI dan Irjen TNI, akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh keterangan lebih jauh dan menindak lanjuti untuk menemukan oknum-oknum yang terkait dengan persoalan ini," kata Fadhilah dalam keterangan resmi, Senin (18/12/2017).
Dia menegaskan pada dasarnya, tidak ada biaya operasional yang dibebankan kepada institusi ataupun kelompok pada acara-acara yang melibatkan Paspampres. Semua kegiatan, kata dia telah ditanggung oleh negara.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Advertisement