Alasan Polisi Belum Tangguhkan Penahanan Rekan Bisnis Sandiaga

Penyidik masih perlu mendalami keterangan Andreas untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 19 Des 2017, 11:12 WIB
Diterbitkan 19 Des 2017, 11:12 WIB
Penjara
Ilustrasi: UU ITE menjerat banyak aktivis

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum juga mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Andreas Tjahjadi. Rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno itu ditahan sejak 16 November 2017 setelah berstatus tersangka dalam kasus penipuan penjualan tanah.

"Andreas Tjahjadi belum dikabulkan permohonannya (penangguhan penahanan). Masih proses penyidikan," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di kantornya, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Nico beralasan, penyidik masih perlu mendalami keterangan Andreas untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Apalagi keterangan Andreas dinilai kerap berubah-ubah selama proses penyidikan.

"Justru itu Andreas, masih kami dalami lagi (keterangannya). Jadi kami akan memastikan apa yang disampaikan (Andreas) dengan apa yang dilaporkan oleh pelapor (sinkron)," kata Nico.

Namun, Nico enggan membeberkan keterangan Andreas mengenai sejauh mana keterlibatan Sandiaga dalam kasus tersebut. Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu berjanji bakal mempublikasikan apabila ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Nanti kami informasikan," singkat dia.

 

Kronologi Kasus

Sandiaga Uno
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adalah Edward S Soeryadjaya, Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings yang melaporkan Sandiaga dan Andreas ke Polda Metro Jaya. Pihak Edward Soeryadjaya, Fransiska Kumalawati Susilo mengungkapkan, dugaan penggelapan yang dilakukan Sandiaga dan Andreas terkait penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012.

"Pak Edward menitipkan tanah hampir sehektare ke Andreas dan Sandiaga. Tanahnya di bawah perusahaan PT Japirex," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (13/3/2017).

Ia mengaku, pihaknya sudah melakukan komunikasi, baik kepada Sandiaga Uno maupun Andreas. Namun, upaya komunikasi tersebut seperti tidak menemukan titik temu.

"Sudah minta dari tahun lalu awalnya 2015, lalu Januari 2016. Saya juga ketemu Pak Andreas, tapi terus saja janji. Pak Sandi seminggu lalu WA. Tapi kan lucu, dia enggak merasa enggak ada apa-apa. Kita maksudnya mau baik-baik aja. Kita tidak tau kok tau-tau dijual," beber dia.

Atas dasar itulah, Fransiska mengatakan, pihaknya melaporkan Sandiaga dan Andreas ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Maret 2017 kemarin. Laporan tersebut diterima dengan nomor 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Sandiaga dan Anreas dilaporkan dengan Pasal 372 KUHP.

 

Sandiaga Tidak Ingat

Sandiaga Uno
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya laporan terhadap Sandiaga Uno dan Andreas Tjahjadi. "Tentu laporan yang kami terima akan kami tindak lanjuti. Didalami dulu oleh penyidik Reskrimum," kata Argo kepada Liputan6.com.

Menanggapi dugaan penggelapan itu, Sandiaga Uno mengatakan, tak mengingat hal tersebut.

"Nggak ingat saya, asli nggak ingat. Saya mesti cek dulu. Saya baru lihat laporan ini. Saya enggak mengerti kasus ini, dan akan konsultasi dengan tim advokasi dan tim hukum kita sendiri saja belum tau, belum mendapatkan informasi apapun berkaitan dengan pelaporan tersebut," ujar Sandiaga saat ditemui di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin (13/3/2017).

"Jadi izin untuk mengkonsultasi dengan tim hukum, pada teman-teman dari media apa sebetulnya esensi kasusnya, apa kaitannya dengan saya. Tapi kita harus hargai proses hukum untuk pelaporan ini. Esensinya juga sebetulnya saya nggak menguasai sama sekali dan nggak mengerti untuk kasus apa," sambungnya.

Di lain kesempatan, saat disinggung kembali perihal proses hukum yang nanti akan dihadapi, Sandiaga tidak mau berkomentar banyak.

"Nanti biar Andreas Tjahjadi saja yang akan menjelaskannya. Saya tidak mau berkomentar soal kasus hukum. Biar nanti Pak Andreas Tjahyadi yang akan menjelaskannya ke Polda. Saya menyerahkan kepada proses hukum yang berjalan," kata Sandiaga Uno.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya