Jadi Pabrik Narkoba, Diskotek MG Disegel Pemprov DKI

Padahal Diskotek MG mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata untuk melakukan kegiatan diskotek, bar, karaoke dan lounge.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 19 Des 2017, 16:40 WIB
Diterbitkan 19 Des 2017, 16:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Setelah izinnya dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Diskotek MG di Tubagus Angke, Petamburan Jakarta Barat, resmi disegel atau ditutup usahanya oleh Pemprov DKI Jakarta.

Seperti diberitakan Liputan6 Petang Terkini SCTV, Selasa (19/12/2017), MG Club Internasional sebelumnya kedapatan menyalahgunakan izin usaha. Dari penggerebakan oleh Petugas BNN dan BNNP DKI Jakarta pada Minggu dinihari ditemukan pabrik dan laboratorium pembuatan narkoba cair di lantai 4 gedung tersebut.

Padahal Diskotek MG mendapatkan izin dari Dinas Pariwisata untuk melakukan kegiatan diskotek, bar, karaoke dan lounge.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya