Mutasi Dibatalkan, Ini Respons Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi

Menurut Letjen Edy Rahmayadi, wajar bila ada pembatalan keputusan yang pernah diketuk sebelumnya oleh Panglima TNI yang baru.

oleh Andrie Harianto diperbarui 20 Des 2017, 08:55 WIB
Diterbitkan 20 Des 2017, 08:55 WIB
Ketum PSSI Yakin Timnas Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2017
Ketum PSSI Letjen Edy Rahmayadi (Liputan6.com/Yandhi)

Liputan6.com, Jakarta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membatalkan keputusan yang dibuat Panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo. Salah satu yang dibatalkan adalah mutasi Pangkostrad TNI AD Letjen Edy Rahmayadi menjadi Perwira Tinggi TNI AD guna persiapan pensiun dini.

Sebelumnya, mutasi Pangkostrad itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017, tanggal 4 Desember 2017, yang ditandatangani Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Adapun pembatalan keputusan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/98.a/XII/2017 tertanggal 19 Desember 2017, dan tertanda Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Letjen Edy merespons keputusan yang membatalkan mutasi tersebut. Menurutnya, wajar bila ada pembatalan keputusan yang pernah diketuk sebelumnya oleh Panglima TNI yang baru.

"Bukan dibatalkan, tapi dikaji ulang. Karena pejabat baru melihat kepemimpinan seperti apa," kata Letjen Edy kepada Liputan6.com, Rabu (20/12/2017).

Dia tidak mempermasalahkan bila hal tersebut menjadi keputusan pemimpinTNI. Menurut dia, hal itu adalah biasa.

"Tidak masalah, itu wewenang Panglima TNI, itu biasa," kata jenderal bintang tiga ini.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/982.a/XII/2017. Surat itu meniadakan 16 mutasi perwira yang sebelumnya diputuskan oleh Jenderal Gatot Nurmantyo.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Mutasi 85 Pati TNI

Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi resmi mundur dari TNI alias pensiun dini. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017, tanggal 4 Desember 2017 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

Informasi dari Mabes TNI, mutasi jabatan tentunya dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier Perwira Tinggi TNI. Instansi militer negara itu terus melakukan upaya peningkatan kinerja melalui mutasi dan promosi jabatan personel di tingkat Perwira Tinggi TNI.

"Dalam mutasi tersebut tercatat sebagai berikut: 46 Pati TNI Angkatan Darat, yaitu Letjen TNI Edy Rahmayadi dari Pangkostrad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun dini)," demikian dalam keterangan tertulis Mabes TNI yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

 

Pengganti Pangkostrad

Untuk totalnya, telah ditetapkan mutasi jabatan 85 Perwira Tinggi (Pati) TNI. Terdiri dari 46 Pati jajaran TNI Angkatan Darat, 28 Pati jajaran TNI Angkatan Laut, dan 11 Pati jajaran TNI Angkatan Udara.

Sementara jabatan Pangkostrad akan ditempati oleh Mayjen TNI Sudirman yang sebelumnya menjabat sebagai Asops Kasad.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Letjen Edy Rahmayadi sebelumnya sempat menyatakan siap pensiun dini dari TNI lantaran bermaksud maju menjadi Cagub Sumatera Utara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya