Rekening Dikembalikan, Andi Narogong Siap Ganti Uang E-KTP

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong menerima vonis majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Des 2017, 16:54 WIB
Diterbitkan 21 Des 2017, 16:54 WIB
Sidang Lanjutan Andi Narogong
Terdakwa, Andi Agustinus alias Andi Narogong saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek E-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11). Sidang mendengar saksi diantaranya Anang Sugiana Sudiharjo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong menerima vonis majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Andi divonis 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain menerima, Andi mengaku siap untuk membayar uang pengganti kepada negara sesuai dengan keputusan Ketua Hakim John Halasan Butarbutar. Apalagi, pemblokiran rekening terhadap Andi sudah dicabut oleh hakim.

"Iya dikabulkan, karena ada penghasilan Andi yang ikut terblokir, dan untuk bisa segera membayar uang pengganti," ujar penasihat hukum Andi Narogong, Samsul Huda, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

Berdasarkan putusan majelis hakim, Andi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,1 miliar.

"Pak Andi siap dan menerima putusan hakim," terang Samsul.

Diketahui, Andi Narogong merupakan salah satu pihak yang sudah mengembalikan uang kerugian negara kepada KPK. Andi sudah mencicil sebesar USD 350 ribu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Justice Collabolator

Nazaruddin Jadi Saksi Sidang Lanjutan Andi Narogong
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong menyimak kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/11). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohononan Justice Collaborator (JC) terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Terdakwa telah berterus terang di pengadilan dan mengungkap pelaku lain, sehingga patut menjadi justice collaborator," ujar Hakim Johan Halasan Butarbutar dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

Hakim John juga menilai Andi Narogong kooperatif dalam persidangan. Andi pun sudah mengembalikan keuangan negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 


Vonis 8 Tahun

Sidang Lanjutan Andi Narogong Batal Hadirkan Anas Urbaningrum
Terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong menyimak keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10). Sidang ini batal menghadirkan Anas Urbaningrum dikarenakan sakit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Andi sendiri divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Vonis ini tak berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Meski permohonan JC atau pelaku yang bekerja sama dengan KPK diterima oleh majelis hakim, vonis tersebut tak lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Andi pun menerima vonis tersebut. Sementara jaksa KPK meminta waktu untuk berpikir akan banding atau tidak.

"Menerima yang mulia," kata Andi Nargogong.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya