Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana OC Kaligis. Mantan pengacara kondang itu terkait kasus suap hakim Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) Medan.
Dalam amar putusannya, MA mengurangi hukuman pidana penjara OC Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun.
"Pidana perkaranya kembali lagi ke putusan Pengadilan Tinggi, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (22/12/2017).
Advertisement
Adapun perkara nomor 176 PK/Pid.Sus/2017 tersebut diputus pada 19 Desember 2017. Sementara, majelis hakim yang memeriksa PK tersebut adalah Hakim Agung Syarifuddin selaku ketua majelis, Hakim Agung Leopold Luhut Hutagalung dan Hakim Agung Surya Jaya selaku anggota majelis.
Sebagai informasi, pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor memvonis OC Kaligis dengan hukuman penjara 5 tahun 5 bulan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurangan.
Kemudian, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi 7 tahun penjara. Tak terima putusan itu, Kaligis lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun‎, MA malah kembali memperberat hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu menjadi 10 tahun.
Â
Â
Suap US$ 5.000
Kaligis divonis bersalah karena dinilai terbukti memberikan duit SGD 5.000 dan US$ 15 ribu kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto.
Dia juga memberikan uang USD 5.000 kepada hakim anggota PTUN, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Selain itu, OC Kaligis terbukti menyuap panitera PTUN, Syamsir Yusfan, sebesar US$ 2.000.
Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal kepada sejumlah badan usaha milik daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Usai kasasi ditolak oleh MA, Pengacara kondang itu pun mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut.
Advertisement
KPK Pasrah
KPK angkat bicara terkait hukuman terpidana kasus suap hakim Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) Medan OC Kaligis, yang mendapat keringanan dari Mahkamah Agung (MA). , MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak OC Kaligis.
"Kalau itu kan upaya hukum luar biasa, tidak bisa di-ini lagi. Sudah upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh seseorang, jadi tinggal dieksekusi, kalau sudah ada putusan PK ya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2017).
Lembaga antirasuah itu pun terpaksa menerima dengan legowo putusan PK yang diketok palu oleh MA pada Selasa 19 Desember 2017.
"Tidak bisa ada sikap lain selain menerima putusan itu. Kan sudah putusan PK," ucap Priharsa.
Dalam amar putusannya, MA mengurangi hukuman pidana penjara OC Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun.
Saksikan video pilihan di bawah ini: