Andi Narogong hingga Miryam Haryani Misa Natal di Rutan KPK

Tercatat, ada lima tahanan korupsi yang akan difasilitasi oleh KPK pada perayaan Natal nanti.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Des 2017, 12:32 WIB
Diterbitkan 23 Des 2017, 12:32 WIB
Terdakwa Dugaan Korupsi E-KTP, Andi Narogong Dituntut Delapan Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12). Andi Narogong dituntut hukuman delapan tahun, denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalani Misa Natal pada Senin 25 Desember 2017, di Rutan KPK. Tercatat, ada lima tahanan nasrani yang akan difasilitasi oleh KPK.

"Misa Natal dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan itu dilaksanakan di gedung penunjang K4," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (23/12/2017).

Sebelum jadwal Misa, lima tahanan KPK bisa mendapat kunjungan di rutan masing-masing selama 3 jam. KPK pun memperpanjang waktu jadwal kunjungan reguler yang biasanya hanya dibatasi 2 jam saja. Sementara pada hari Minggu, 24 Desember 2017, para tahanan akan melaksakan kebaktian rutin.

"Untuk hari Minggu, tanggal 24, diadakan kebaktian rutin hari Minggu. Kemudian untuk tanggal 25 ada kunjungan keluarga dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan Misa Natal dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB," jelas Priharsa.

Adapun lima tahanan yang akan menjalani misa Natal di rutan KPK antara lain terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia adalah tahanan Rutan KPK Kavling C1.

 

 

 


Miryam dan Tonny Budiono

Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda 200 Juta Rupiah ini Ekspresi Miryam
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani (tengah) keluar dari Pengadilan Tipikor Jakarta usai menjalani sidang putusan, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kemudian, terdakwa kasus pemberian keterangan pemberian tidak benar dalam sidang e-KTP Miryam S Haryani, yang merupakan tahanan Rutan KPK Wanita Klas IIA Jakarta Timur.

Selain itu, ada pula tersangka kasus suap proyek di Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono. Mantan Dirjen Hubla Kemenhub itu merupakan tahanan Rutan KPK cabang Guntur.

 


Anang

Kasus E-KTP-Anang Sugiana Sudihardjo
Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11). Anang diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ada juga Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Anang adalah tahanan Rutan KPK Guntur.

Selanjutnya, yakni Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo yang merupakan tersangka dalam kasus suap Wali Kota Cilegon. Dia juga berstatus tahanan dari Rutan KPK Guntur.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya