Polres Jaksel Terbitkan Red Notice Buru WNA Pelanggan Seks Anak

Kedua WNA diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yakni menjadikan anak di bawah umur budak seks.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 26 Des 2017, 13:29 WIB
Diterbitkan 26 Des 2017, 13:29 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Anak Jalanan ke WNA
Bongkar Sindikat Perdagangan Anak Jalanan ke WNA. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan Divisi Hubungan Internasional Polri bekerja sama mengungkap kasus eksploitasi seks anak jalanan di bawah umur. Polisi menerbitkan red notice untuk memburu dua warga negara asing (WNA).

Kasus penjaja seks anak di bawah umur ini diungkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Lagi kami buat (pengajuan) red notice," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 25 Desember 2017.

Menurut dia, pengajuan red notice dilakukan setelah kedua WNA yang pernah tinggal di Indonesia ini ditetapkan sebagai tersangka. Bukan hanya itu, dua WNA itu juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Iya (sudah DPO), sementara ada dua WNA," kata dia.

Red notice sendiri berarti permintaan kepada Interpol untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan atas suatu tindakan pidana.

Polisi masih merahasiakan identitas dua WNA tersebut. Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yakni menjadikan anak jalanan di bawah umur sebagai budak seks.

"Itu nanti (identitasnya), jangan dulu disebutkan," ucap Mardiaz.

 

Kawasan Kebayoran Baru

Ilustrasi prostitusi anak
Ilustrasi prostitusi anak

Perburuan dua WNA ini bermula ketika jajaran Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur di kawasan Blok M, Kebayoran Baru.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka, yakni D, F, dan DI berperan sebagai perekrut anak jalanan di bawah umur untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial.

Sementara tersangka S merupakan mami alias muncikari. Dia yang bertugas mencari pria bule sebagai pelanggan bisnis esek-esek anak di bawah umur ini.

 

Korban Bertambah

Eksploitasi Seksual Anak
Dengan perkembangan teknologi, pelaku semakin mudah menggaet calon korban (Liputan6.com/Balgoraszky Arsitide Marbun)

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, korban perdagangan oleh S bertambah menjadi tiga orang.

Satu lagi korban datang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk melapor pada Kamis, 21 Desember 2017.

Hanya saja, Bismo belum bisa mengungkapkan identitas korban yang ketiga ini. Diketahui, korban terbaru telah cukup lama menjadi budak seks di bawah kendali S.

"Dia sudah lima tahun, kerja dari umur 17 tahun," ucap Bismo.

Bismo tidak menutup kemungkinan jumlah korban S akan terus bertambah. Apalagi, S diketahui telah menjalankan bisnis haramnya itu cukup lama. S juga diketahui tidak hanya menjajakan anak di bawah umur.

"Banyak. Jadi diimbau kepada masyarakat yang jadi korban bisa melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," ucap Bismo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya