Polisi: Kejiwaan Pedofil Bermodus Dukun Palsu Normal

Pedofil WS alias Babeh yang bermodus dukum palsu sudah menjalani tes kejiwaan saat diperiksa penyidik.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 05 Jan 2018, 12:43 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2018, 12:43 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Tangerang Selatan - Polisi memastikan kejiwaan pedofil yang bermodus dukun palsu dan mengaku memiliki ajian semar mesem, normal. WS alias Babeh sudah menjalani tes kejiwaan saat penyidikan dilakukan.

"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka dan hasilnya tersangka dinyatakan normal," kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Sabilul Alif, Jumat (5/1/2018).

Menurut dia, kejiwaan pelaku juga terlihat baik saat diintrogasi. Dengan sangat gamblang, lanjut dia, pedofil itu mengiyakan dan memaparkan kejadian demi kejadian yang dilakukan.

"Saat saya menyebutkan satu per satu nama anak yang menjadi korban, tersangka mengaku mengenalinya. Bahkan, saat saya salah mengeja nama anak yang menjadi korban, tersangkalah yang mengoreksinya," ujar Sabilul.

Dari peristiwa itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu kaos lengan pendek merek  little boy, satu celana pendek warna biru ungu, pelor gotri, dan telepon genggam.

Pedofil WS alias Babeh pun dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

 

25 Anak Jadi Korban

Bullying Penindasan dan Kekerasan
Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak (iStockphoto)

Dari hasil interogasi, jumlah anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual Babeh sebanyak 25 orang, yang semuanya sudah menjalani visum. Tersangka juga mengiyakan atau mengaku kenal nama puluhan anak yang menjadi korbannya.

"Bahkan, saat saya salah mengeja nama anak yang menjadi korban, tersangkalah yang mengoreksinya," kata Sabilul.

Dari peristiwa itu, diamankan barang bukti berupa sebuah kaos lengan pendek merek Little Boy, satu celana pendek warna biru ungu, pelor gotri, dan telepon genggam.

Atas perbuatannya, Babeh dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Untuk selanjutnya, langkah yang diambil adalah memeriksa korban didampingi orangtua, saksi, dan tersangka. Kemudian melengkapi administrasi penyidikan dan gelar perkara.

"Kepada para korban diberikan trauma healing dan pendampingan dari P2TP2A dan Kementeriam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," kata Sabilul.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya