KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Tersangka Suap RSUD

KPK menduga adanya pemberian uang sebagi fee proyek pembangunan ruang kelas RS Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Jan 2018, 17:10 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2018, 17:10 WIB
Bupati Sungai Hulu Tengah Kena OTT KPK
Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif (kiri) dibawa masuk Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/1). Abdul Latif terkena OTT KPK terkait dugaan suap pembangunan rumah sakit daerah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan pekerjaan pembangunan RS Damanhuri Baranai tahun 2017.

"Setelah pemeriksaan 1x24 jam, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).

Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief, Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.

KPK menduga adanya pemberian uang sebagi fee proyek pembangunan ruang Kelas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimatan Selatan. Agus mengatakan dugaan komitmen fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar.

"KPK telah memantau adanya komunikasi sejumlah pihak dalam kasus ini membicarakan perihal fee proyek," jelas Agus.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief, Fauzan dan Abdul Basit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Donny Winoto sebagai pihak yang diduga pemberi disangka melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

Temukan Uang Ratusan Juta

Bupati Sungai Hulu Tengah Kena OTT KPK
Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif (tengah) ditemui kerabatnya saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/1). Sebanyak enam orang, termasuk Abdul Latif diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah catatan transfer antar-rekening bank saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. Penyidik menduga Abdul Latif menggunakan rekening bank tersebut untuk transaksi suap.

"Sejauh ini juga diamankan sejumlah catatan perbankan yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2018).

Selain itu, saat melakukan tangkap tangan KPK juga menyita uang sekitar ratusan juta rupiah. Uang yang disita tersebut, kata Febri terdiri dari mata uang rupiah hingga dollar.

"Sejauh ini tim juga masih lakukan penghitungan sejumlah uang yang diamankan di lokasi. Ada dalam bentuk rupiah dan USD," jelas Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya