Jaksa Agung Minta Tersangka Korupsi Kondensat Serahkan Diri

Saat kasus kondensat tengah disidik Bareskrim Polri, Honggo diketahui terakhir kali berada di Singapura.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Jan 2018, 20:50 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2018, 20:50 WIB
20170201- H. M. Prasetyo Beberkan Kinerja Kejaksaan Agung di Komisi III DPR RI-Jaksa Agung-Jakarta- Johan Tallo
Jaksa Agung H M Prasetyo saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat milik negara, mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno untuk segera menyerahkan diri.

Sebab, berkas perkara Hongga sebagai tersangka telah dinyatakan lengkap dan segera disidang.

Saat kasus itu tengah disidik Bareskrim Polri, Honggo diketahui terakhir kali berada di Singapura. Ia disebut-sebut tengah menjalani perawatan usai operasi jantung.

"Saya juga tentunya imbau kepada Honggo yang sekarang di Singapura pulang lah ke Indonesia. Pertanggungjawabkan perbuatan supaya proses hukumnya selesai," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Menurut Prasetyo, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri mengupayakan kepulangan Honggo ke Indonesia. Selain itu, sambung dia, pihaknya juga masih menunggu penyidik Bareskrim menyerahkan dua tersangka kasus kondensat lainnya yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

"Nanti polisi yang akan menyerahkan kepada kami. Kami juga masih menunggu penyerahan tersangka dan barang buktinya," ucap Jaksa Agung.

 

 

Berkas Lengkap

Sebelumnya, berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan BP Migas akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung alias P21.

"Dari hasil penelitian bahwa berkas perkara yang sering disebut kondensat bisa dinyatakan lengkap atau P21," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu 3 Januari 2018.

Menurut Adi, berkas perkara yang dinyatakan lengkap atas nama ketiga tersangka kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan tersangka mantan Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

"Ada dua berkas perkara. Satu berkas perkara atas nama Raden Priyono dan Djoko Harsono. Itu satu berkas. Yang satu berkas perkara lagi adalah presdir TPPI Honggo Wendratno. Dua duanya udah dinyatakan lengkap," terang Adi.

Adi mengaku cukup kesulitan meneliti berkas perkara korupsi yang diduga merugikan negara hampir Rp 38 triliun itu. Sebab ada puluhan saksi dan belasan saksi ahli yang harus dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Terus terang memakan waktu yang cukup lama karena berkas perkaranya begitu tebal. Sehingga perlu waktu yang cukup panjang," ucap Adi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya