Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwandi. KPK menilai hukuman majelis hakim yang diterima Dudung terlalu rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Ya banding. Karena vonis pidana penjara ataupun uang pengganti masih lebih rendah dari tuntutan JPU," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2017).
Baca Juga
Sebelumnya, Dudung Purwadi divonis empat tahun delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dudung juga harus membayar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Advertisement
Mantan anak buah Sandiaga Uno ini dinilai hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana dan Proyek Wisma Atlet. Saat korupsi terjadi, Sandiaga Uno merupakan komisaris PT DGI.
Hakim menilai Dudung terbukti telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dari dua proyek tersebut. Akibat perbuatannya, negara merugi hingga Rp 25,9 miliar.
Salah satu yang diperkaya oleh Dudung adalah Muhammad Nazaruddin melalui PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara, dan Group Permai sejumlah Rp 10,2 miliar dari proyek pembangunan RS Udayana.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa sebelumnya meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Â
PT DGI Jadi Tersangka
KPK juga menetapkan PT DGI sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata RS Universitas Udayana sejak 5 Juli 2017. Proyek tersebut diduga memakan kerugian negara hingga Rp 25 miliar.
Perusahaan yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring ini diketahui bermitra dengan Permai Grup milik terdakwa korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Advertisement