KPK-Polri Tangkap Buronan Kasus Korupsi

Penangkapan berlangsung di kediaman tersangka di Bintaro, Tangerang Selatan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jan 2018, 15:38 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2018, 15:38 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Polres Tangerang Selatan, menangkap buronan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum sistem solar cell pada Dinas Tata Kota Manado Tahun 2014, bernama Johan Benny Mailangkay (JBM).
 
"Tersangka termasuk dalam DPO Polda Sulut sejak September 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
 
Penangkapan berlangsung di kediaman tersangka di Bintaro, Tangerang Selatan. Usai ditangkap, tersangka langsung diperiksa lebih lanjut di Polres Tangerang Selatan untuk pemeriksaan kesehatan.
 
"Nanti sore rencananya akan diterbangkan ke Sulut. Kasus ini ditangani oleh Polda Sulut," kata Febri.
 
 

Mantan Kadis Tata Kota

Kasus Suap RSUD Damahuri, KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Tersangka
Petugas bersama Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1). Empat tersangka tersebut salah satunya Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Penangkapan terhadap Johan yang merupakan mantan Kadis Tata Kota Pemkot Manado merupakan bagian dari koordinasi supervisi penindakan (korsupdak) antara KPK dan Polri. Menurut Febri, supervisi mulai dilakukan sejak September 2017.
 
"Penyidikan perkara dimaksud dilakukan oleh Polda Sulut sejak 2016 dan penanganan perkaranya mulai disupervisi KPK pada September 2017," terang dia.
 
Febri mengatakan, Johan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,1 M.
 
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya