Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI siap menghadapi risiko pembatalan reklamasi di Teluk Jakarta. Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menegaskan dia sadar konsekuensi yang menanti.
Pemprov DKI terancam membayar ganti rugi dengan nominal yang tidak sedikit. Angkanya bahkan mencapai Rp 483 miliar.
Baca Juga
"Alhamdulilah kami kemarin sudah bersurat dan berproses. Berapa pun yang menjadi konsekuensi itu tentunya kami siap hadapi," kata Sandiaga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
Advertisement
Nominal ganti rugi tersebut muncul atas penggantian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pihak pengembang. Sandi menyatakan Pemprov DKI tidak akan kalah dari pengembang.
Ia juga menegaskan iklim investasi di DKI sangat baik. Hanya saja, ucapnya, negara harus hadir bila rasa keadilan masyarakat tercederai.
Tak hanya materi, Pemprov DKI juga bersiap menghadapi gugatan hukum. Menurut Sandi, penghentian reklamasi merupakan komitmennya dengan Anies Baswedan saat maju di Pilkada DKI.
"Konsekuensinya hukum. Kami siap dan kami memiliki argumentasi hukum yang kuat," ujar politikus Gerindra ini.
Ia yakin berada di posisi yang benar. Karena itu, Pemprov DKI tetap pada rencana awal membatalkan reklamasi.
Menyalahi Prosedur
Sandiaga menilai, proyek reklamasi menyalahi prosedur perizinan. Termasuk, menurut dia, terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di tanah reklamasi.
Pemprov DKI melalui Gubernur Anies Baswedan telah mengirimkan surat permintaan penundaan dan pencabutan sertifikat HGB pulau reklamasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
"ini menunjukan bahwa kita serius untuk menghentikan reklamasi dan kita langkahnya konkret-konktet saja," ujar Sandiaga.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement