Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi (FY) dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST), sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang menjerat Setnov.
Fredrich dan Bimanesh diduga sebagai pihak yang ikut menjalankan skenario dari mulai kecelakaan hingga perawatan yang dialami oleh Ketua DPR nonaktif di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Dalam kecelakaan tersebut, bekas wartawan televisi swasta Hilman Mattauch diduga ikut terlibat. Bahkan, Hilman diduga sebagai sutradara dalam skenario tersebut. Lalu apa kata KPK?
Advertisement
“Penyidik masih mendalami hal tersebut, kenapa kemudian Hilman masih saksi? Kita tunggu saja,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).
Basaria mengatakan, status Hilman yang merupakan sopir Setnov pada saat kecelakaan masih sebagai saksi. Namun, menurut Basaria, tak menutup kemungkinan Hilman akan turut dijerat setelah Fredrich dan Bimanesh.
“Bukti permulaan yang cukup masih terhadap FY dan BST. Saksi berikutnya (bisa dijadikan tersangka) sesuai dengan perkembangan penyidikan,” kata Basaria.
Manipulasi Rekam Medis
Hilman diduga sebagai salah satu pihak yang melarikan Novanto saat akan ditangkap oleh penyidik KPK di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada pertengahan November 2017 lalu.
Hilman juga diduga turut dalam skenario kecelakaan Novanto di daerah Permata Hijau. Sebab, Hilman merupakan sopir mobil yang ditumpangi oleh Ketua DPR RI nonaktif tersebut.
Tak hanya Hilman, KPK juga mengkaji status keluarga Novanto. Menurut Basaria, pihaknya tengah mencari dua alat bukti untuk menjerat tersangka lainnya.
"Kalau kita bisa buktikan baik itu H (Hilman), baik itu keluarga yang merupakan bagian dari skenario maka yang bersangkutan bisa jadi berikutnya ditingkatkan statusnya jadi tersangka," kata Basaria.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi.
"FY dan BST diduga memasukkan tersangka SN (Setya Novanto) ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap dengan memanipulasi data medis," ujar Basaria.
Advertisement
Hindari Pemeriksaan
Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.
Kamis, 16 November 2017, Fredrich diduga menelepon dokter Bimanesh untuk memberitahukan soal rencana Setya Novanto masuk ke rumah sakit tempatnya praktik.
"Sebelum masuk ke RS, FY diduga sudah koordinasi dengan dokter. Dokter tersebut diduga sudah menerima telepon dari pihak pengacara bahwa SN akan dirawat," kata Basaria.
Padahal, lanjutnya, saat itu penyakit Setya Novanto belum diketahui. KPK pun menyangkakan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP kepada tersangka.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini: