Dokter Bimanesh Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka

KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Jan 2018, 09:53 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2018, 09:53 WIB
Dokter Bimanesh (kemeja putih) memenuhi panggilan KPK
Dokter Bimanesh (kemeja putih) memenuhi panggilan KPK (Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Fredrich Yunadi dan dokter spesialis penyakit dalam RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

"Hari ini diperiksa FY (Fredrich Yunadi) dan BST (Bimanesh Sutarjo) sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2018).

Bimanesh sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.15 WIB. Dia datang bersama dua orang, salah satunya menggunakan kursi roda.

Bimanesh yang mengenakan kemeja putih lengan pendek enggan menjawab pertanyaan awak media. Dia mendorong satu orang yang memakai kursi roda.

Dia terus diam dan langsung masuk ke dalam gedung KPK melalui lobi depan.

Sebelumnya, KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST) sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.

KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka. Skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

 

 

Pengacara Setya Novanto Pesan 1 Lantai

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

"Kami bisa pastikan pemesanan terjadi sebelum kecelakaan. Rencananya booking kamar sebanyak satu lantai di Rumah sakit tersebut, untuk digunakan sekitar pukul 21.00 WIB," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

Febri mengatakan, booking ruang VIP itu dilakukan melalui saluran telepon ke pihak rumah sakit.

Penyidik, kata Febri, telah memeriksa seorang politikus dan pihak manajemen Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya