AJI: Perusahaan Media Beri Upah di Bawah UMP Terancam Pidana

Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim menyebut, AJI sebatas membantu untuk menyampaikan ke LBH pers jika ada yang mengalami masalah ini.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Jan 2018, 18:47 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2018, 18:47 WIB
Demo Tolak Kekerasan terhadap Wartawan
Sejumlah wartawan mengumpulkan ID Card, kamera, dan alat perekam saat berunjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (14/11/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Survei Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Hayati Nupus, mengatakan setiap perusahaan media harus memberikan upah layak kepada karyawannya sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Bila hal itu diabaikan perusahaan, maka pidana penjara menanti.

"Undang-Undang ketenagakerjaan tegas mengatur. Dan ada potensi pidananya. Kalau terbukti, hukumannya 1 sampai 4 tahun subsider Rp 100 juta," ucap Anggota AJI Jakarta Hayati Nupus di kantornya, Jakarta, Minggu (14/1/2018).

Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebut; "Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89."

Sedangkan dalam Pasal 185 ayat (1) disebutkan: "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)."

Sedangkan ayat (2) menyebut: "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan."

Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim menyebut, AJI sebatas membantu untuk menyampaikan ke LBH pers jika ada yang mengalami masalah ini. Dan untuk masalah ini bisa dibawa ke Bidang Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan.

"Kalau misal perusahaan di bawah UMP, ini bisa ke Dinas Ketenagakerjaan. Mereka responsif," jelas Ahmad.

Meski demikian, selama ini baik AJI maupun LBH Pers, kebanyakan menerima soal PHK. Ataupun demosi gajinya berkurang.

"Sampai detik ini, AJI atau LBH Pers kebanyakan menerima yang diancam PHK, atau demosi gajinya berkurang," Ahmad memungkasi.

Meningkat

20160825-Wartawan-Demo-Jakarta-FF
Jurnalis dari Ikatan Jurnalis Lintas Media, Pewarta Foto Indonesia Jakarta dan Lensa Pusat gelar aksi solidaritas terhadap korban pemukulan jurnalis oleh oknum TNI AU di Medan, di depan Kantor Menkopolhukam, Jakarta, (25/8). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

AJI merilis upah layak jurnalis pemula atau fresh graduate untuk tahun 2018. Yakni sebesar Rp 7.963.949.

Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan upah layak 2016 sebesar Rp 7.540.000 dan 2015 sebesar Rp 6.510.400.

"Upah untuk tahun ini bagi jurnalis fresh graduate sebesar Rp 7.963.949. Meningkat dibandingkan tahun lalu," ucap ketua tim riset upah layak jurnalis pemula di Jakarta 2018 Hayati Nupus di kantor AJI Jakarta, Minggu (14/1/2018).

Dia menegaskan, upah layak yang dimaksud merupakan take home pay atau gaji pokok ditambah tunjangan yang diterima jurnalis pemula setiap bulan. Sedang jurnalis pemula merupakan wartawan yang baru diangkat menjadi jurnalis tetap atau masa kerja tiga tahun pertama.

"Dengan memperoleh upah secara layak, bisa bekerja profesional dan semakin meningkatkan mutu produk jurnalisme," ungkap Nupus.

Adapun, riset ini dilakukan pada Desember 2017. Dengan mengambil 63 responden yang merupakan seluruh jurnalis tempat mereka bekerja. Total ada 31 media yang telah diverifikasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya