Frederich Yunadi Tantang KPK Periksa Kapolri terkait Kecelakaan Setya Novanto

Frederich Yunadi menilai, KPK telah melecehkan Mahkamah Konstitusi.

oleh Muhammad Ali diperbarui 16 Jan 2018, 05:27 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2018, 05:27 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pengacara Setya Novanto yang kini menjadi tersangka, Frederich Yunadi masih terlihat emosi dan tidak terima dengan penahanannya. Ia menilai, KPK telah melecehkan Mahkamah Konstitusi. Untuk itu Frederich menghimbau Advokat seluruh Indonesia untuk memboikot KPK.

Seperti ditayangkan dalam Liputan6 Malam, Selasa (15/01/2018), Frederich sendiri kini ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung penyidikan kasus korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto.

Terkait kabar soal pemesanan kamar di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Frederich dengan tegas membantah. Bahkan ia menantang KPK untuk memeriksa Kapolri terkait kecelakaan tunggal Setya Novanto.

"Itu semua pelecehan karena polisi telah menyatakan bahwa semua ini murni kecelakaan. Sekarang KPK menyaksikan, kenapa KPK tidak periksa Kapolri?" kata Frederich. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya