KPK Telisik Kasus Dokter Bimanesh ke Dewan Pertimbangan IDI

KPK mendalami kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP yang menjerat Setya Novanto ke anggota Dewan Pertimbangan IDI.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Jan 2018, 13:28 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2018, 13:28 WIB
Dokter Bimanesh
Dokter Bimanesh. (Liputan6.com/Pool/Oke)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP yang menjerat Setya Novanto ke anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk dokter Bimanesh Sutarjo yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BST (Bimanesh Sutarjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Bersama Zubairi, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter forensik dari Universitas Indonesia, Budi Sampoerna dan Prasetyono. Keduanya juga akan dimintai keterangan untuk Bimanesh Sutarjo.

Bimanesh Sutarjo juga turut dijadwalkan pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi dalam kasus yang sama  oleh KPK.

Diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. Keduanya diduga telah turut serta dalam pelarian Setya Novanto dan memainkan skenario sakitnya mantan Ketua DPR itu usai kecelakaan.

Tersangka

Ilustrasi Kasus Korupsi
Ilustrasi Kasus Korupsi

KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST) sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.

KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.

"Kami bisa pastikan pemesanan terjadi sebelum kecelakaan. Rencananya booking kamar sebanyak satu lantai di Rumah sakit tersebut, untuk digunakan sekitar pukul 21.00 WIB," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis 11 Januari 2018.

Febri mengatakan booking ruang VIP itu dilakukan melalui saluran telepon ke pihak rumah sakit. Penyidik, kata Febri telah memeriksa seorang politikus dan pihak management Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya