Bupati Kukar: Tas Saya Tidak Semuanya Asli, Ada yang Palsu

Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari menyebut hobi mengoleksi tas merupakan hal yang lumrah untuk seorang perempuan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Jan 2018, 17:44 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2018, 17:44 WIB
Dugaan TPPU, Rita Widyasari Jalani Pemeriksaan Perdana
Bupati Kukar nonaktif, Rita Widyasari (kedua kanan) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan TPPU senilai Rp 436 miliar terkait izin perkebunan kelapa sawit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 40 tas mewah milik Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari yang diduga berasal dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, Rita mengaku tas mewahnya tersebut tak semuanya asli.

"Biasalah cewek, saya suka beli tas. Tas saya juga tidak semuanya asli, ada juga yang palsu," kata Rita usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2018).

Rita menyebut hobi mengoleksi tas merupakan hal yang lumrah untuk seorang perempuan. Terkait pemeriksaan, Rita mengaku dicecar pertanyaan soal nilai Rp 436 miliar yang diduga merupakan hasil pencucian uang.

Dia mengaku nilai Rp 436 miliar tersebut berasal dari tambang batu bara miliknya. Rita membantah tambang tersebut berasal dari pencucian uang.

"Penyidik menyampaikan bilang bahwa Rp 436 miliar itu adalah angka aset saya, yang mana salah satunya itu tambang saya. Saya kan punya tambang batu bara," jelas dia.

 

Tersangka Pencucian Uang

Dugaan TPPU, Rita Widyasari Jalani Pemeriksaan Perdana
Bupati Kukar nonaktif, Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan TPPU senilai Rp 436 miliar terkait izin perkebunan kelapa sawit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK menetapkan Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK menduga keduanya bersama-sama melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengungkapkan, Rita Widyasari dan Khairudin diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lainnya.

Dalam kasus ini, KPK menyita beberapa hal antara lain, uang dalam pecahan USD 100 sejumlah USD 10.000 dan pecahan mata uang rupiah lainnya.

"Jumlahnya setara dengan Rp 200 juta," kata Syarief di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa 16 Januari 2018.

Penyidik KPK juga menyita puluhan tas bermerek milik Rita Widyasari yang diduga berasal dari hasil pencucian uang. Semua tas tersebut saat ini masih dalam tahap penilaian oleh tim penyidik KPK.

Puluhan tas tersebut terdiri dari beberapa brand tas ternama seperti Dolce Gabbana, Louis Vuiton, dan Hermes serta beberapa brand terkenal lainnya.

"Dokumen dan rekening koran atas pembelian sejumlah atas, antara lain, tas bermerek desainer terkenal 40 buah, sepatu, jam tangan dan perhiasan," ucap Syarif.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya