2 Aktor Video Seks Gay di Depok Terancam 12 Tahun Penjara

Dua pria di Depok yang menjadi aktor dan penyebar video seks gay dirinya ke media sosial, terancam hukuman 12 tahun penjara.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 22 Jan 2018, 08:44 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2018, 08:44 WIB

Liputan6SCTV, Depok - Dua aktor sekaligus pembuat video porno sesama jenis atau gay, yang sempat viral di media sosial ditangkap polisi. Keduanya mengaku merekam aksi asusila di sebuah tempat kebugaran di wilayah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Senin (22/1/2018), Rudi (RD) alias Daniel, dan Muchsin alias Ucil, hanya tertunduk malu saat diperiksa di ruang kriminal khusus Polresta Depok. Keduanya merupakan terduga aktor dalam video porno sesama jenis yang sempat viral di media sosial.

Daniel dan ucil yang merupakan instruktur di tempat kebugaran, mengaku merekam video porno tanpa sepengetahuan pemilik tempat kebugaran.

Polisi yang melakukan patroli siber mengidentifikasi, tempat perekaman video dilakukan di sebuah tempat kebugaran di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas. Daniel dan Ucil mengaku, selama ini video tersebut hanya beredar di komunitasnya.

Polisi masih menyelidiki, apakah keduanya memiliki komunitas penyuka sesama jenis di Kota Depok, dan mendalami motif keduanya merekam aksi asusila tersebut. Akibat perbuatannya, Daniel dan Ucil diancam dengan pasal pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya