Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian Depok, Jawa Barat terus memperdalam kasus peredaran video gay yang ramai di media sosial. Dua pria yang disangka sebagai pembuat dan pemeran video mesum sesama jenis yang telah mereka tangkap, sampai Senin 22 Januari 2018 siang masih terus diperiksa.
Seperti ditayangkan Patroli Siang, Senin (22/1/2018), kedua pria yang ditangkap polisi, diyakini sebagai pembuat dan pemeran video mesum gay ini, menjalani pemeriksaan di unit kriminal khusus Polresta Depok.
Baca Juga
Menurut Kapolresta Depok, Kombes Didik Sugiarto. Pemeriksaan terus dilakukan, dalam upaya pihaknya mendapat gambaran jelas, mengapa video dibuat, tujuan, serta siapa saja yang terlibat dalam pembuatan video tersebut.
Kedua pria ini, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan polisi akan menjerat mereka dengan pasal 4 Junto Pasal 29 UU Pornografi nomor 44 Tahun 2008.
Advertisement