Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah rumah buron tersangka kasus megakorupsi kondensat Honggo Wendratno. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti petunjuk mengenai keberadaan Honggo yang menghilang sejak 2016 lalu.
Kasubdit III Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bareskrim Polri Kombes Jamaludin mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka perintah membawa Honggo. Upaya jemput paksa ini dilakukan lantaran Honggo mangkir tiga kali dari panggilan polisi untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Malam ini yang bersangkutan kami tunggu sampai pukul 18.00 WIB tadi tidak datang, maka kami melakukan upaya paksa yaitu melakukan perintah membawa lalu pengecekan di rumah yang bersangkutan," ujar Jamaludin di salah satu rumah Honggo di Jalan Martimbang III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018) malam.
Advertisement
Polisi juga akan mencari keberadaan Honggo di dua rumahnya yang berada di Jalan Martimbang II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jika tidak ditemukan, polisi akan mencari bukti petunjuk lainnya di dua lokasi tersebut.
"Kami berupaya mencari mungkin alat bukti, dokumen, atau petunjuk yang lain maupun saksi untuk mencari keberadaan tersangka," kata dia.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, sejumlah penyidik menggeledah rumah mewah di Jalan Martimbang III, Nomor 3, Kebayoran Baru. Mereka didampingi Ketua RW setempat dan tiga pegawai rumah Honggo. Namun polisi tidak menemukan Honggo dan keluarganya.
Polisi menyisir tiap kamar di rumah mewah milik Honggo. Rumah dua lantai tersebut terasa begitu pengap meski dalam kondisi rapi dan bersih. Sebab menurut pegawai Honggo, sang majikan sudah bertahun-tahun tidak pulang.
Â
Â
Terbitkan Red Notice
Segala upaya telah dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri untuk mencari Honggo. Namun keberadaannya hingga saat ini masih menjadi misteri. Terkahir kali Honggo diketahui berada di Singapura untuk berobat.
"Keberadaan yang bersangkutan terakhir 2016 ada di Singapura, saat itu sakit. Kami sempat lakukan pemeriksaan di sana. Sekarang kami tetap mencari," ucap Jamaludin.
Penyidik bahkan telah meminta bantuan aparat setempat mencari keberadaan Honggo di alamat tinggalnya di Singapura. Namun keberadaan Honggo tak ditemukan.
"Di Indonesia kami cari sesuai alamat, di luar negeri kami sudah kerjasama dengan interpol, sudah diterbitkan red notice. Kami cari Honggo di manapun dia berada," tegas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement