Usulkan 2 Jenderal Polisi Jadi Gubernur, Mendagri Izin Kapolri

Tjahjo Kumolo memastikan, usulannya mengangkat 2 jenderal polisi menjadi gubernur sementara tak melanggar Undang-Undang yang ada.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Jan 2018, 23:09 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2018, 23:09 WIB
Perppu Ormas
Mentri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sudah meminta izin kepada Kapolri Tito Karnavian saat mengusulkan dua jenderal polisi menjadi gubernur sementara di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Dua jenderal polisi itu adalah Asisten Operasi Kapolri Irjen Mochamad Iriawan yang diwacanakan menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.

"Saya meminta pada Kapolri, juga meminta pada Menkopolhukam (Wiranto), juga akan meminta pada menteri yang lain untuk memenuhi pejabat atau pejabat sementara,” ujar Tjahjo saat menghadiri acara ulang tahun PDI Perjuangan di Tugu Proklamasi, Jakarta, Sabtu (27/1/2018).

Tjahjo memastikan, usulannya itu tak melanggar Undang-Undang yang ada. "Yang penting mereka eselon satu, dan sebagau aparatur pemerintah, apakah itu dari TNI, Polri dan lembaga kementerian, sama,” kata dia.

Namun tetap, menurutnya dia hanya mengusulkan saja, selebihnya keputusan tetap ada di tangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Itu intinya, tapi ini kan yang kami terima akan kami serahkan pada bapak Presiden melalui Mensesneg yang keluarkan kepres adalah beliau," ucap Tjahjo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya