3 Syarat Wajib untuk Parpol Agar Lolos Verifikasi Faktual

Jadwal verifikasi Parpol di tingkat nasional dan provinsi dilaksanakan pada 28-30 Januari 2018.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 28 Jan 2018, 14:27 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2018, 14:27 WIB

Liputan6.com, Jakarta Ketua KPU Arief Budiman beserta jajarannya datang ke Markas DPP Partai Nasdem dan disambut langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh. Kedatangan KPU terkait proses verifikasi partai politik.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Minggu (28/1/2018), jadwal verifikasi Parpol di tingkat nasional dan provinsi dilaksanakan pada 28-30 Januari 2018. Sedangkan pada tingkat kabupaten kota akan diselenggarakan pada 30 Januari-1 Februari 2018.

Setiap Parpol diberi waktu satu jam untuk verifikasi. Ada tiga syarat yang dipatok, pertama asal usul alamat gedung yang digunakan untuk kegiatan politik. Kedua, keanggotaan wanita sebanyak 30 persen.

Dan ketiga, persebaran keanggotaan dalam satu kabupaten sebesar 50 persen dari jumlah kecamatan. Setelah memeriksa dokumen kelengkapan partai selama 20 menit KPU menyatakan Partai Nasdem memenuhi syarat.

Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) juga diverifikasi KPU siang hari ini. DPP PAN mendapat jadwal verifikasi faktual KPU Pukul 12.00 WIB. Verifikasi dilakukan untuk mengecek kebenaran dokumen administrasi yang diberikan PAN kepada KPU dalam pendaftaran pemilu.

Rombongan Ketua KPU dan jajarannya diterima langsung oleh Ketua Umum, Zulkifli Hasan. Setelah lolos verifikasi, PAN resmi ditetapkan sebagai kontestan pemilihan legislatif 2019.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya