Liputan6.com, Jakarta - Kejadian penganiayaan dialami KH Emon Umar Basyri. Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hidayah di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat terluka di bagian tubuhnya dan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengimbau warga NU tidak terpancing dan berpikir menyelesaikan kekerasan dengan kekerasan atau main hakim sendiri. Sebab sikap seperti itu tidak sesuai kaidah moral dan ajaran NU. Juga jauh dari nilai peradaban.
"Mari kita percayakan pengungkapan dan penanganan perkara penganiayaan ini kepada Polri sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Robikin.
Advertisement
Polisi pun menyelidiki kasus tersebut. Alhasil, pelaku yang berinisial A tersebut pun ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto mengungkap fakta-fakta tentang sosok pelaku penganiayaan KH Emon Umar Basyri. Apa saja?
1. Aniaya Kiai Usai Salat Subuh
Agung menuturkan detik-detik penganiayaan terhadap kiai yang biasa disapa Ceng Emon. Pelaku menganiaya korban setelah salat Subuh berjemaah.
Korban, KH Emon Umar Basyri kala itu sedang berzikir.
Di tengah korban berzikir, pelaku mendadak masuk masjid dan langsung menganiaya korban secara membabi-buta pada Sabtu 27 Januari 2018 sekitar pukul 05.30 WIB di Mesjid Al Hidayah Kampung Santiong RT.03/01 desa Cicalengka Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dia mengungkapkan, pelaku sengaja menunggu korban selesai wirid.
"Begitu selesai wirid, korban bertanya kepada pelaku, 'Siapa Kamu? 'Saya orang sini, kamu berani sama saya?' percakapan itu pakai bahasa Sunda setelah itu dianiaya," ungkap Agung Budi.
Advertisement
2. Gunakan Kayu Pukul Perut
Selain itu, kata Agung Budi, pelaku menganiaya korban menggunakan kayu. Korban dipukul bagian perut satu kali dan ke arah kepala dua kali.
"Setelah menganiaya korban, pelaku lari keluar mesjid," ujar dia.
3. Alami Gangguan Jiwa
Polisi masih menyelidiki pelaku penganiayaan terhadap pimpinan Ponpes Al Hidayah, Cicalengka, Bandung, Jawa Barat. Sebab pelaku disebutkan mengalami gangguan jiwa.
"Pelaku diduga gangguan jiwa," kata Agung Budi.
Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Sartika Asih. Atas kejadian itu, pelaku dikenai Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Advertisement
4. Ditangkap di Musala
Selain itu, Agung Budi menyebut pelaku berinisial A itu ditangkap beberapa jam setelah kejadian. Dia dicook di Musala Al- Fadhulah, Margahayu, Cicalengka.
Musala tersebut, kata dia, berjarak dua kilometer dari lokasi penganiayaan. Saat ini pelaku penganiayaan terhadap Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Alhidayah Cicalengka itu ditahan di Mapolda Jawa Barat guna proses pemeriksaan.
"Saat ditangkap pelaku sedang tiduran di musala tersebut," ujar dia di Cirebon, Minggu, 28 Januari 2018 malam.
Saksikan video pilihan berikut ini: