Patroli, Semarang - Seorang sopir angkot di Semarang, Jawa Tengah, yang ditangkap polisi karena diduga menganiaya istrinya hingga meninggal, dibebaskan. Dia tidak terbukti melakukan penganiayaan.
Seperti ditayangkan Patroli Malam Indosiar, Selasa (30/1/2018), Nur Chamid warga Desa Bener, Semarang, Jawa Tengah diduga menganiaya istrinya hingga meninggal, tidak terbukti.
Baca Juga
Korban Sri Rahayu tewas setelah melompat dari angkot karena cek cok mulut dengan suaminya itu. Akibatnya, kepala korban membentur batu dan meninggal di tempat.
Advertisement
Menurut Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Yusi Andi Sukmana, dari hasil autopsi pihak rumah sakit, keterangan sejumlah saksi, termasuk suami korban tidak ditemukan unsur pidana terkait meninggalnya korban.
Berdasarkan bukti itu, Nur Chamid akhirnya dilepaskan dan kasus ini kini dilimpahkan oleh Reskrim Polres Semarang ke unit laka lantas. Hal ini untuk mengungkap apakah kasus itu memenuhi unsur kecelakaan atau ada tidaknya unsur kelalaian dari Nur Chamid selaku sopir angkot.