Tebang Sebuah Pohon, Nenek 92 Tahun Divonis 1 Bulan Penjara

Wanita tua ini divonis, hanya gara-gara menebang sebuah pohon durian milik tetangganya.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 31 Jan 2018, 10:22 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2018, 10:22 WIB

Liputan6.com, Sumatera Utara - Seorang nenek berusia 92 tahun, warga Desa Panamean, Kabupaten Toba Samosir, divonis hukuman 1 bulan 14 hari, hanya gara-gara menebang sebuah pohon durian milik tetangganya. Sebelumnya, kasus ini diupayakan diselesaikan melalui perdamaian, namun wanita tua ini tak sanggup memenuhi permintaan penggugat, dengan membayar uang senilai ratusan juta rupiah.

Pengadilan Negeri Balige, pada Selasa siang, 30 Januari 2018, diliputi suasana haru menjelang persidangan dengan terdakwa Saulina Boru Sitorus, seorang nenek berusia 92 tahun.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (31/01/2018), Belasan warga dan keluarga terdakwa terus memberi dukungan, sebelum nenek Saulina, masuk ruang sidang. Beberapa kali nenek Saulina nampak ditenangkan oleh anak-anaknya.

Selama pembacaan putusan, nenek Saulina terus menangis. Bahkan ia sempat meminta kepada hakim agar dibebaskan dari tuduhan karena ia mengaku tidak tahu hukum. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis satu bulan 14 hari, karena terbukti bersalah merusak barang milik orang lain.

Meski divonis, nenek Saulina langsung bebas, karena sudah menjalani tahanan rumah selama hampir dua bulan.

Sementara itu, keenam anaknya sudah divonis 4 bulan 10 hari dalam kasus yg sama. Kuasa hukum menyatakan, belum menentukan sikap karena akan berdiskusi dengan keluarga besar terdakwa.

Kasus ini berawal saat nenek Saulina bersama enam anaknya, menebang pohon durian saat akan membangun makam leluhur mereka. Sebelum menebang pohon, mereka mengaku sudah meminta izin kepada pemilik pohon yakni Jabaya Sitorus.

Belakangan Jabaya justru mengadu ke pihak polisi. Keluarga nenek Saulina berusaha menempuh perdamaian, namun Jabaya Sitorus minta tebusan dengan uang ratusan juta rupiah. Karena tak sanggup memenuhi keinginan Jabaya, maka kasus ini dilanjutkan ke pengadilan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya