Fokus, Bengkulu - Seorang wanita anggota DPRD Kota Bengkulu dijebloskan ke penjara karena kasus asusila dengan seorang dosen. Jaksa langsung menjemput anggota dewan tersebut setelah ada keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Kamis (1/2/2018), sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Rabu pagi mendatangi rumah MD anggota DPRD Kota Bengkulu di Jalan Seraya, Kelurahan Padang Harapan. Dia dijemput untuk dijebloskan ke penjara setelah ada putusan kasasi dari MA.
Dia kooperatif dan bersedia dibawa jaksa setelah sempat berdiskusi beberapa saat. Apalagi setelah jaksa memperlihatkan salinan putusan Mahkamah Agung.
Advertisement
Eksekusi dipimpin Kasipidum Kejari Bengkulu Rozano Yudistira. MD kemudian dibawa ke lapas perempuan Bengkulu di Kelurahan Bentiring.
"Hari ini memang kita telah melakukan eksekusi, jadi bukan penahanan lagi. Jaksa melaksanakan putusan hakim. Pelaksanaannya tadi sekitar jam 9 kita jemput di rumah yang bersangkutan dan langsung dibawa ke Lapas Bengkulu dan langsung menjalankan hukuman yang telah diputus oleh Mahkamah Agung Indonesia," terang Kasi Pidum Kejari Bengkulu Rozano Yudistira.
MD sebelumnya divonis lima bulan penjara di Pengadilan Negeri Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Bengkulu. Sementara di tingkat kasasi, hakim agung memperberat hukumannya menjadi 10 bulan penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 281 KUHP tentang tindak asusila bersama salah satu dosen di PTN di Bengkulu pada Oktober Tahun 2015.