Tak Kunjung Dibahas, Pengesahan RUU Penyiaran Terancam Mundur

Wakil Ketua Baleg menargetkan RUU Penyiaran rampung setelah terselesaikannya RUU MD3.

oleh Ika Defianti diperbarui 01 Feb 2018, 15:41 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2018, 15:41 WIB
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, hingga sekarang belum mengetahui kapan lagi rapat pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Menurutnya, bila sampai akhir masa sidang DPR yaitu 13 Februari 2018 belum ada pembahasan, maka RUU Penyiaran dijadwalkan setelah reses.

"Ketika pada masa sidang ini tidak selesai, maka akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).

Politikus Partai Golkar ini menargetkan rampungnya RUU Penyiaran setelah terselesaikannya Revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3. Sehingga Baleg dapat lebih fokus dalam pembahasan penyiaran.

Firman mengatakan, RUU Penyiaran ini mengingatkan adanya kemandirian industri penyiaran terutama pihak swasta.

"Mudah-mudahan kalau UU MD3 selesai, setelah itu bisa fokus ke penyiaran. Kalau ada kesepahaman antara Baleg dan Komisi I tidak terlampau lama kita sahkan," papar Firman.

Belum Ada Titik Temu

Sementara itu, Baleg DPR belum menemukan titik temu tentang penerapan single mux atau multi mux dalam RUU Penyiaran.

Sistem single mux merupakan pola pengelolaan penyiaran pada satu lembaga penyiaran publik. Hal itu meliputi aspek regulasi maupun operasional. Dalam single mux, pemerintah melalui Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI), berperan sebagai pengelola.

Sementara multi mux melibatkan lembaga penyiaran swasta atau industri televisi dalam pengelolaannya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya