Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional Dukung Permenhub No 108

Permenhub Nomor 108 diprotes sopir taksi online dengan menggelar unjuk rasa di Kantor Kemenhub. Pasal yang dianggap merugikan soal stiker.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 01 Feb 2018, 19:51 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2018, 19:51 WIB

Fokus, Jakarta - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, hari ini resmi diberlakukan.

Pemberlakuan payung hukum bagi para pengemudi online mendapat dukungan dari sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional.

"Kami masyarakat bakal mendukung. Diterapkan, jangan gamang, jangan ragu. Kalau mereka gamang, nantinya mereka bisa ditekan sama korporasi," jelas Ketua Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional Cecep Handoko, seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (1/2/2018).

Sebelumnya, Permenhub Nomor 108 ini diprotes para sopir taksi online dengan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurut mereka ada beberapa pasal yang dianggap merugikan. Salah satunya pemasangan stiker.

Selain itu, munculnya Permenhub ini dikhawatirkan ada kenaikan tarif.

"Stiker itu akan dipasang di depan dan belakang mobil kita dengan diameter 15 sentimeter. Bagi kami, itu akan meriskankan nyawa kami nantinya," ungkap Irwan, salah satu sopir taksi daring.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya