Fokus, Jakarta - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, hari ini resmi diberlakukan.
Pemberlakuan payung hukum bagi para pengemudi online mendapat dukungan dari sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional.
"Kami masyarakat bakal mendukung. Diterapkan, jangan gamang, jangan ragu. Kalau mereka gamang, nantinya mereka bisa ditekan sama korporasi," jelas Ketua Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional Cecep Handoko, seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (1/2/2018).
Advertisement
Sebelumnya, Permenhub Nomor 108 ini diprotes para sopir taksi online dengan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurut mereka ada beberapa pasal yang dianggap merugikan. Salah satunya pemasangan stiker.
Selain itu, munculnya Permenhub ini dikhawatirkan ada kenaikan tarif.
"Stiker itu akan dipasang di depan dan belakang mobil kita dengan diameter 15 sentimeter. Bagi kami, itu akan meriskankan nyawa kami nantinya," ungkap Irwan, salah satu sopir taksi daring.