Pungli, Oknum PNS Dishub di Solok Ditangkap

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aksi pungutan liar tersebut.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 02 Feb 2018, 07:59 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2018, 07:59 WIB
Pungli, Oknum PNS Dishub di Solok Ditangkap
Pungli, Oknum PNS Dishub di Solok Ditangkap

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polres Solok Kota, Sumatera Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum PNS Dinas Perhubungan bernama Jufri (20) dan Irsal (50). Keduanya tertangkap melakukan pungutan liar (pungli) di tempat penarikan retribusi (TPR) terminal angkutan barang.

Kapolres Solok Kota AKBP Donny Setiawan mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aksi pungli tersebut. Apalagi masyarakat tidak diberikan kertas bukti setoran.

"Dari penangkapan ditemukan uang tunai sebanyak Rp 3.697.000 yang merupakan hasil pungli dari tanggal 30 hingga 31 Januari," ujar Donny dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 1 Februari 2018.

Petugas juga mendapati barang bukti berupa blangko setoran ke bendahara sebesar Rp 2.700.000 dan empat bundel sisa bukti pembayaran. Empat orang saksi yang merupakan korban pungli telah dimintai keterangan terkait kasus ini.

Modus

Pungli, Oknum PNS Dishub di Solok Ditangkap
Pungli, Oknum PNS Dishub di Solok Ditangkap

Sementara dua pelaku masih diperiksa secara intensif. Berdasarkan keterangan sementara, lanjut Donny, kedua pelaku melakukan pungli dengan modus menarik retribusi tanpa disertai karcis atau bukti pembayaran.

"Sedangkan yang pakai karcis sebesar Rp 2.700.000 itu diserahkan ke bendahara, sisanya ada sekitar Rp 997.000 dipakai untuk makan dan dibagi dua," kata dia.

Rata-rata dalam sehari, kedua pelaku bisa meraup keuntungan dari pungli ini mencapai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. "Berarti dalam sebulan bisa Rp 30 juta, dan setahun bisa mencapai Rp 360 juta," ucap Donny.

Akibat perbuatannya, kedua oknum PNS ini dijerat dengan Pasal 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya