Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam draf rekomendasinya meminta pembentukan dewan pengawas untuk lembaga antirasuah itu. Terkait hal ini, KPK mengatakan telah memiliki dewan pengawas, salah satunya adalah DPR.
"Sudah ada sebenarnya lembaga yang mengawasi KPK, termasuk DPR. Jadi kita diawasi banyak instansi. DPR mengawasi melalui fungsi rapat kerja dan pengawasan yang dimiliki DPR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2017).
Selain DPR, kata Febri, badan pengawas KPK lainnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, publik juga turut melakukan pengawasan terhadap KPK.
Advertisement
"Seluruh yang dikerjakan oleh KPK terkait dengan proses peradilan, itu juga diawasi melalui mekanisme peradilan," ucap Febri.
Febri mencontohkan pengawasan KPK dalam peradilan yaitu terkait pengujian pokok perkara yang ditangani KPK tidak hanya berhenti di pengadilan negeri. Jika ada kekeliruan, maka putusan tersebut masih bisa diuji ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi, kemudian kasasi hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Bahkan, KPK juga memiliki pengawas internal untuk mengawasi para pimpinan dan pegawai yang berkaitan dengan kode etik.
"Dewan etik itu terdiri dari internal dan eksternal, dan dominan adalah dari eksternal. Seluruhnya dijalankan menurut UU No 30 tahun 2002 UU KPK," jelas dia.
Febri mengaku lembaganya belum menerima draf hasil rekomendasi Pansus Hak Angket. Namun, dia menyebut KPK nantinya akan mempelajari hasil rekomendasi tersebut.
"Kalau memang ada yang ingin disampaikan terkait rekomendasi pansus terkait KPK, silakan disampaikan saja. Kalau sudah kita terima tentu kita pelajari," imbuhnya.
Sebagai Penguat KPK?
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyatakan, salah satu draf rekomendasi Pansus Hak Angket KPK berupa pembentukan Dewan Pengawas dibuat oleh pimpinan KPK, bukan dari Presiden. Sebab, hasil rekomendasi ini ditujukan kepada lembaga antirasuah bukan kepala negara.
Bamsoet mengatakan Dewan Pengawas KPK ini dibentuk sebagai penguat lembaga pimpinan Agus Rahardjo.
"Dewan pengawas itu dibentuk oleh pimpinan KPK, melalui aspirasi publik. Silakan dipilih, nanti apakah ada profesor, ada kiai, akademisi, pengamat, wartawan, monggo (silakan)," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 1 Februari 2018.
Untuk pelaksanaan hasil rekomendasi itu, politikus Partai Golkar ini menyebut agar masyarakat yang menilai. Anggotanya pun, kata dia, bukanlah dari anggota dewan, namun dari masyarakat. "Kami mengeluarkan rekomendasi kepada KPK bisa dilaksanakan tidak, biar publik menilai. Pengertian publik bagaimana, monggo pimpinan KPK terjemahkan," jelas Bamsoet.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement