Kasus Reklamasi, Ini yang Didalami Polisi dari Kadishub DKI

Menurut Andri, saat diperiksa, penyidik meminta keterangan soal kaitan dirinya dalam proyek reklamasi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 03 Feb 2018, 07:43 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2018, 07:43 WIB
20160504--Proyek-Reklamasi-Pulau-C-dan-D-Jakarta-FF
Suasana bangunan di Proyek Reklamasi Pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta, Rabu (4/5). Pengembang tetap membangun di atas daratan terbentuk, meski belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, dirinya telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus reklamasi.

Menurut Andri, saat diperiksa, penyidik meminta keterangan soal kaitan dirinya dalam proyek reklamasi. Dia menyebut, dalam proyek tersebut dirinya bertugas memberi rekomendasi teknis Analisis Dampak (Amdal) Lalu Lintas.

"Saya jelaskan bahwa tugas Dishub itu adalah Amdal Lalin. Jadi memberikan rekomendasi teknis. Nah rekomendasi itu ada apabila sudah ada bentuknya, sudah ada pulaunya. Ya karena pulaunya belum ada berarti kita belum lakukan," kata Andri di Polda Metro Jaya, Jumat 2 Februari 2018.

Andri menegaskan, Amdal Lalin itu tidak berkaitan dengan penetapan NJOP pulau C dan D reklamasi. Apalagi kaitannya dengan penerbitan sertifikat di pulau reklamasi itu.

"Nggak ada urusannya dengan sertifikat, nggak ada juga hubungannya dengan HGB, nggak juga dengan NJOP. Ada bangkitan lalinnya itu baru tugas kami," ujar dia. 


Polemik Reklamasi

20160417-Penampakan Terkini Bentuk Pulau G Hasil Reklamasi Teluk Jakarta
Sejumlah warga memadati kawasan Muara Angke untuk melihat proses reklamasi di Jakarta, Minggu (17/4). Lokasi yang dulunya mejadi tempat nelayan mencari ikan berubah menjadi dataran dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Seperti diketahui penyidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan dasar atau berangkat dari polemik terkait pulau reklamasi. Penyelidikan dimulai sejak September 2017 tahun lalu.

Penyidik pun meningkatkan proses hukum proyek reklamasi ke tahap penyidikan setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu.

Polisi menduga ada pelanggaran saat penetapan NJOP Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar. NJOP di pulau reklamasi C dan D diketahui hanya Rp3,1 juta per meter persegi.

Saksikan video di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya