Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi atas penetapan tersangka yang disematkan KPK. Sebab, pihak KPK tidak datang ke persidangan.
Ketua Majelis Hakim Ratmoho tidak berkenan melanjutkan persidangan lantaran tidak ada satu pun pihak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang datang. Ketika sidang praperadilan dimulai pukul 11.48 WIB, hakim langsung mengecek kehadiran perwakilan kedua belah pihak.
"Kami anggap pemohon (Fredrich) mewakili. Sementara KPK bagaimana," tanya Hakim Ratmoho di persidangan, Senin (5/2/2018).
Advertisement
Hakim terkejut karena KPK hanya mengutus satu orang. Itu pun utusan yang menyerahkan surat. "Saya perwakilan dari KPK. Saya cuma diminta serahkan surat ini," ucap perwakilan dari KPK.
Hakim menolak menerima surat itu. Alasannya, hal itu bukan kewenangannya. "Kalau surat di bagian umum. Dari situ disposisi dari Pak Ketua dan nanti ditujukan kepada hakim yang bersangkutan," terang dia.
Dia pun memutuskan sidang ditunda pekan depan. Dia melanjutkan, sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pihak termohon akan dipanggil sekali lagi untuk datang pada Senin, 12 Februari 2018.
"Kami akan panggil lagi KPK. Sementara rombongan termohon cukup hadir saja," terang dia.
Sempat terjadi perdebatan, kuasa hukum Fredrich Yunadi keberatan dengan keputusan hakim. Dia meminta sidang tetap dilanjutkan karena dalam KUHP sudah diatur bahwa perkara prapradilan harus diputuskan secara cepat. Selambat-lambatnya 10 hari.
"Kami minta sidang dilanjutkan," ucap dia.
Sementara itu, hakim tetap berpegang teguh kepada keputusannya. "Saya sebagai hakim tunggal akan memperintahkan juru sita untuk memanggil sekali lagi," tutur Hakim Ratmoho.
Berkas Dilimpahkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyusunan berkas penyidikan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Berkas tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto itu telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka, berkas, dan barang bukti ke penuntutan atau tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2018.
Setelah berkas dilimpahkan ke tahap dua, jaksa penuntut umum KPK memiliki waktu paling lambat 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Sidang Fredrich Yunadi rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta, sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalangi penyidikan Setya Novanto.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement