Suami Tak Nafkahi Jadi Alasan Ibu Aniaya Anak hingga Tewas

Dari pemeriksaan awal, tindak kekerasan dan penganiayaan telah dilakukan sejak korban dan ibunya berada di Pemalang, 3 bulan lalu.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 05 Feb 2018, 18:16 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2018, 18:16 WIB

Liputan6.com, Bekasi - Polres Metro Bekasi, Jawa Barat menetapkan Siti Nurhalifah sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan penganiayaan Winda Wulansari, anak kandungnya hingga tewas

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (5/2/2018), penetapan ini dilakukan penyidik Polres Metro Bekasi Kota berdasarkan hasil otopsi korban yang dikeluarkan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Ditemukan sejumlah luka memar dan pendarahan di kepala yang diduga akibat dibenturkan tersangka.

Tersangka mengaku menyesal telah menganiaya putrinya. Hal itu dilakukan karena dia kesal tidak pernah diberi nafkah oleh sang suami yang sudah pisah ranjang.

Dari pemeriksaan awal, tindak kekerasan dan penganiayaan telah dilakukan sejak korban dan ibunya berada di Pemalang, Jawa Tengah, 3 bulan lalu. Penganiayaan berlanjut ketika keduanya pindah ke rumah mertua tersangka di Bekasi.

Meninggalnya korban akibat penganiayaan di ketahui ketika warga akan memandikan jasad korban. Akibat perbutannya, siti terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya