Polri Keluarkan Notice, Cari Gadis Cilik Argentina yang Hilang

Kabar hilangnya Alum pertama kali diketahui dari rilis yang dikeluarkan Kedutaan Argentina di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.

oleh Anendya Niervana diperbarui 05 Feb 2018, 16:53 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2018, 16:53 WIB
Poster missing person, gadis cilik Argentina yang dilaporkan hilang di Indonesia (sumber: Kedutaan Argentina di Indonesia)
Poster missing person, gadis cilik Argentina yang dilaporkan hilang di Indonesia (sumber: Kedutaan Argentina di Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang gadis cilik asal Argentina dilaporkan hilang di Indonesia. Gadis tersebut bernama Alum, berusia 7 tahun.

Kabar hilangnya Alum pertama kali diketahui dari rilis yang dikeluarkan Kedutaan Argentina di Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.

Menindaklanjuti hal ini, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan notice terhadap gadis cilik Argentina itu dan dan juga terhadap sang ayah yang diduga membawa lari Alum.

"Ya kita mendapatkan dua, satu yellow notice itu untuk anak tersebut yang umurnya 7 tahun, kemudian yang kedua ada red notice terhadap orangtua yang patut diduga telah melarikan anaknya," ujar Martin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).

Menurut Martinus, kejadian ini sebetulnya berada di ranah keluarga yang kemudian berujung pidana. Ayah dan ibu Alum telah bercerai. Namun, Alum diduga dibawa oleh sang ayah dan kekasihnya, padahal hak asuh sepenuhnya dimiliki oleh ibu Alum.

Martinus mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan red notice tersebut sejak dua minggu lalu.

"(Red notice) dikeluarkan sudah setahun lalu (oleh Kepolisian Argentina), tapi diedarkan ke Indonesia baru dua minggu lalu," tutur Martinus.

Koordinasi dengan Interpol

Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Saat ini kepolisian telah melakukan upaya terbaik untuk menemukan Alum melalui selebaran informasi tentang Alum.

"Kita sebarkan ke kepolisian daerah ke polres-polres, kemudian juga berkoordinasi dengan interpol," ucap Martinus.

Apabila red notice membuahkan hasil, maka pihak Imigrasi akan melaporkan kepada kepolisian dan menahan sang ayah selama 20 hari, yang bisa diperpanjang hingga 30 hari.

Sayangnya, kata Martinus, hingga saat ini belum mendapatkan hasil.

Jika ada informasi soal Alum, bisa menghubungi nomor telepon Kedutaan Argentina di Jakarta: +(61-21) 2303061/2303761, beralamat di Menara Thamrin, Jl. M.H. Thamrin Kav. 3, 17th floor, Suite 170510250 Jakarta, Indonesia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya