MK Akan Putuskan Uji Materi Terkait Angket KPK Hari Ini

Pro-kontra keberadaan Pansus Angket bermunculan lantaran sebagian kalangan menganggap KPK bukan merupakan objek angket.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Feb 2018, 09:20 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2018, 09:20 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) siang nanti akan memutuskan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait Angket KPK.

"Iya, MK akan memutus tiga perkara PUU MD3 terkait Angket DPR terhadap KPK pukul 14.00 WIB," ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono, saat dikonfirmasi, Kamis (8/2/2018).

Uji materi itu diajukan sejumlah kalangan menyusul pembentukan Panitia Khusus Angket terhadap KPK. Usulan angket ini tercetus karena KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

Pada sidang dugaan korupsi e-KTP pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut, yaitu Novel Baswedan mengatakan Miryam ditekan sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran e-KTP.

Pro-kontra keberadaan Pansus Angket bermunculan lantaran sebagian kalangan menganggap KPK bukan merupakan objek angket.

Dari sisi prosedur, keberadaan Pansus Angket juga dipersoalkan. "Penggunaan angket untuk KPK cacat prosedur dan melawan undang-undang. Bertentangan dengan maksud dan tujuannya," kata Yadyn, perwakilan dari wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan uji materi.

Dia pun menuturkan, apa yang dilakukan DPR bertentangan dengan konstitusi. "Jadi relevan bila MK mencegah terjadinya inkonstitusi," jelas Yadyn.

Intervensi Proses Hukum

Pansus Angket KPK Beri Laporan di Sidang Paripurna DPR
Suasana Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9). Dalam sidang ini Pansus Angket menyerahkan laporan terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. (Liputan6.com/JohanTallo)

Sementara itu, pemohon lainnya dari YLBHI, KPBI, dan ICW, Laola Ester mengatakan, penggunaan Angket DPR, merupakan upaya mengintervensi proses hukum yang dilakukan KPK. Terlebih, hak angket seharusnya hanya bisa berlaku pada lembaga eksekutif. KPK tidak termasuk kategori lembaga eksekutif. 

"Jelas penggunaan hak angket tidak tepat karena KPK bukanlah lembaga negara yang bukan eksekutif dan ini mengintervensi," kata Laola.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya