KPK Siap Datang Jika Dipanggil Pansus Hak Angket DPR

Ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menetapkan KPK dapat menjadi objek angket DPR.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 12 Feb 2018, 19:17 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2018, 19:17 WIB
Komisi III DPR Gelar Rapat Dengan KPK Bahas Kinerja
Ketua KPK, Agus Rahardjo kanan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). Rapat membahas target peningkatan fungsi pencegahan korupsi oleh KPK tahun 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan pihaknya akan memenuhi undangan Pansus Hak Angket jika ada surat panggilan. Ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menetapkan KPK dapat menjadi objek angket DPR.

“Iya (akan datang). Kita sudah baca karena begitu diputuskan (MK) langsung kita dapat,” ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (12/2/2018).

Agus menegaskan, pihaknya menghormati putusan MK soal KPK yang dapat dijadikan objek angket DPR.

”Sudah dijelaskan bahwa KPK menghormati putusan MK. MK kan menyatakan pansusnya konstitusional. Intinya kan kita iya (akan datang),” paparnya.

Dalam putusan MK tersebut, KPK diwajibkan melaksanakan rekomendasi yang dihasilkan oleh pansus. Menurut Agus, pihaknya masih mempelajari konsekuensi dari putusan MK tersebut.

Sudah Dipelajari

Pimpinan KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Laode Syarif
Pimpinan KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Laode Syarif. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

"Kita masih pelajari, yang limitatif itu dituntut harus apa. Putusan sudah keluar langsung hari itu kita terima, kita pelajari. Kita belum menentukan," tegas Agus.

Sebelumnya, KPK bakal mendapat kado Valentine dari DPR. Sebab, tepat pada 14 Februari 2018, Pansus Angket KPK akan membacakan hasil rekomendasinya di rapat paripurna.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya