Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum perawat ZA terhadap pasien di RS National Hospital Surabaya berbuntut panjang. Istri ZA, Winda Rahmawati, melaporkan balik pihak pasien atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/213/II/2018/Bareskrim tertanggal 10 Februari 2018. Pihak terlapor, yakni Widya (pasien diduga korban pelecehan seksual) dan suaminya, Yudi Wibowo Sukinto, diduga melanggar Pasal 27 dan 29 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Winda melaporkan Widya dan Yudi lantaran diduga telah memfitnah dan mencemarkan nama baik suaminya dengan mengunggah potongan video permohonan maaf perawat ZA di media sosial. Apalagi video itu diambil Yudi secara diam-diam.
Advertisement
"Suami saya baru menyadari suami pasien merekam. Jadi, sebelumnya enggak ada izin untuk merekam. Tanpa sepengetahuan dan tanpa izin terlebih dulu," ujar Winda di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).
Dalam peristiwa itu, lanjut Winda, ZA dipaksa mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap pasien. ZA tidak bisa berkutik lantaran terpojok dalam situasi itu.
Menurut Winda, ada dialog yang cukup panjang antara ZA, dua terlapor, dan saksi yang ada di lokasi. Dalam kesempatan itu, Yudi secara diam-diam merekam percakapan. Namun, hanya pada bagian ZA menyalami pasien dan keluarganya sambil mengaku khilaf yang diviralkan di media sosial.
"Sebelum di video itu ada dialog yang sebelum direkam. Ada bukti rekaman. Suami saya disuruh ngaku, ditekan disuruh ngaku, nanti masalah ini selesai," kata dia.
Pengacara Winda, Gerardus Gegen, mengatakan, pihaknya menduga ada fakta yang disembunyikan dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini. Apalagi kasus tersebut dinilai tak kunjung menemui titik terang.
Belum lagi majelis etik keperawatan yang menyatakan ZA tak melakukan pelecehan seks sebagaimana dituduhkan. Pihaknya menilai ada ketidakadilan dalam pemberitaan kasus ini.
"Makanya kami dari korps perawat bantuan hukum ada suatu hal yang kami perjuangkan," ucap Gerardus.
Â
Mengadu DPR
Selain membuat laporan kepolisian, ZA dan tim advokasi Korps Perawat telah mengadu ke Komisi IX DPR dan Ombudsman terkait kasus ini.
Mantan anggota Kompolnas, M Nasir, yang ikut mendampingi menuturkan, menyesalkan publikasi rekaman yang dilakukan suami pasien. Apalagi video yang diunggah tidak utuh.
"Kenapa sampai diunggah. Dari sisi pidana tidak benar. Itu pelanggaran Pasal 27 khususnya ayat 3 secara melawan hak melakukan pencemaran nama baik," ucap Nasir.
Nasir menemukan fakta di lapangan bahwa 70 persen pengguna obat general anestesi memiliki efek halusinasi seksual. Banyak kasus yang terjadi di dunia medis terkait kesalahpahaman yang ditimbulkan dari pasien yang mengonsumsi obat tersebut.
"Banyak jenis obat bius yang bisa menyebabkan halusinasi. Tidak hanya obat bius, tapi obat sedatif juga. Sebelum operasi kita dibuat tenang, tidak tahu. Itu juga berakibat berhalusinasi seksual," kata dia.
Advertisement