Siapkan KTP untuk Penghayat Kepercayaan, Mendagri Minta Petunjuk Presiden

Mendagri Tjahjo mengatakan, akan menyampaikan hal ini kepada Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Feb 2018, 05:06 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2018, 05:06 WIB
Menhub dan Mendagri Gelar Rakor Angkutan Lebaran
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat memimpin mengikuti rapat koordinasi di Kemenhub, Jakarta, Selasa (30/1). Rapat membahas Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, akan meminta petunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP untuk masyarakat penganut aliran kepercayaan.

Tjahjo mengatakan, akan menyampaikan hal ini pada rapat terbatas kabinet nanti.

"Karena ini menyangkut sensitif, saya akan mengajukan ke Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) untuk Rapat Terbatas Kabinet, untuk ada masukan, arahan dari Bapak Presiden dan Wakil Presiden. Kira-kira teknisnya mana yang akan kita terapkan," ucap Tjahjo di kantornya, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Tjahjo menuturkan, sudah menyiapkan teknis untuk pencantuman penghayat kepercayaan di dalam KTP. Namun, hal ini harus ditanyakan lebih dulu kepada Presiden dan Wakil Presiden, apakah dalam satu blanko KTP dibuatkan dua kolom yakni kolom agama dan kepercayaan atau dipisah.

"(Teknisnya) apakah agama di bawahnya aliran kepercayaan, atau dipisahkan," ungkap Tjahjo.

 

Tidak Ditulis Spesifik

Revisi UU untuk Mengakomodir Aliran Kepercayaan Terhambat DPR
Pada UU Administrasi Kependudukan dalam pasal 64 ayat (5) ini hanya memperbolehkan enam agama yang sah untuk dicantumkan di e-KTP.

Di tempat yang sama, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhurlloh menjelaskan, nanti dalam KTP penghayat kepercayaan, yang dituliskan bukan nama kepercayaan yang dianut secara spesifik, melainkan ditulis sebagai pengaut aliran kepercayaan.

"Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (yang ditulis dalam kolom). Jumlahnya hanya sekitar 300 ribuan data dari Kemendikbud," tutur Zudan.

Dia pun menegaskan, blangkonya hanya satu. Yang dimaksud dipisah, yakni aplikasinya sebagaimana saran Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Blangko hanya satu, dua aplikasi saran dari MUI. Blangkonya sama," tukas Zudan.

 

Usul MUI

Tokoh dan Pejabat Tinggi Negara Hadiri Milad MUI ke - 42
Ketua MUI KH Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan pada acara Milad MUI ke-42 dan Anugerah Syiar Ramadan 2017 di Jakarta, Kamis malam (26/7). Milad MUI juga diisi dengan peluncuran buku Penggerak Ulama Pelindung Umat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya MUI mengusulkan untuk tidak perlu menambahkan aliran atau penghayat kepercayaan dalam KTP yang sudah ada. Sebab, kata Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin, agama tidak boleh disejajarkan dengan aliran kepercayaan.

"Jadi buatkan KTP khusus buat mereka dengan ada pencantuman aliran kepercayaan," kata Ma'aruf usai penutupan rakernas ketiga MUI di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/11/2017).

Ia mengatakan jika mengubah KTP yang sudah ada tidak efisien karena akan menelan biaya besar. Pembuatan KTP baru hanya dibutuhkan bagi warga yang menganut penghayatan kepercayaan.

"Supaya lebih efisien, dibuatkan untuk mereka saja, kalau bikin baru lagi, nanti ada tiang listrik yang ketabrak lagi," kata Ma'aruf.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya