Bupati Subang Ditangkap KPK, Aktivitas Pemerintahan Terhambat?

Selain menangkap Bupati Subang Imas, KPK juga dikabarkan membawa lima orang lainnya.

oleh Arie Nugraha diperbarui 14 Feb 2018, 20:26 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2018, 20:26 WIB
Yusron Fahmi/Liputan6.com
Bupati Subang Imas Aryumningsih (subang.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Pejabat sementara (Pjs) Bupati Dady Iskandar meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) bekerja seperti biasa usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Subang Imas Aryumningsih.

Selain Imas, KPK juga dikabarkan membawa lima orang lainnya di rumah dinas Jalan Tamansari Nomor 1 Kelurahan Pasir Kareumbi, Kecamatan Subang, Jawa Barat.

Menurut Dady Iskandar, program pemerintahan yang sedang berjalan sekarang tidak boleh terhambat akibat penangkapan Bupati Subang Imas ini. Berdasarkan informasi terakhir yang diterima Dady, rumah dinas bupati disegel oleh KPK.

"Jelas tetap kondusif, karena ini musibah tetap roda pemerintahan harus berjalan. Apa pun soal rumah dinas bagaimana, saya bisa bekerja di mana saja," kata Dady Iskandar di Kantor Gubernur Jawa Barat, Jalan Dipenogoro, Bandung, Rabu, 14 Februari 2018.

Dady Iskandar mengatakan, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan juga tidak memberikan instruksi khusus atas penangkapan Bupati Subang Imas tersebut. Dady menjelaskan Ahmad Heryawan hanya meminta netralitas ASN harus dijaga selama pilkada berlangsung.

Sementara itu, Ketua DPRD Subang Beni Rudiono menyayangkan adanya kembali operasi tangkap tangan KPK ini. Beni mengatakan dugaan tindak korupsi ini harus segera dihentikan.

 

Penangkapan Bupati Subang

20160616-Ilustrasi OTT KPK-Jakarta
Petugas menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Beni mengaku mendapatkan informasi adanya penangkapan Imas Aryumingsih dari berbagai sumber dengan data yang belum valid. Namun, setelah media massa menayangkan berita soal penangkapan itu, Beni baru meyakininya.

"Tapi saya kan sebagai pejabat publik tidak bisa menyebutkan bahwa Bupati Imas adalah tersangka dugaan korupsi, namun harus dilandasi praduga tak bersalah," kata Beni.

Imas Aryumingsih bersama lima orang lainnya dibawa oleh KPK dengan barang bukti uang Rp 4 miliar di rumah dinas Bupati Subang. Dugaan awal uang itu akan dipergunakan untuk perizinan proyek Patimban.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya