Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PKPI Abdullah Mahmud Hendropriyono prihatin dan menyesalkan kinerja KPUD di sejumlah daerah. Ia merasa dirugikan dengan ketidakprofesionalan sejumlah KPUD dalam melakukan verifikasi faktual.
PKPI memilih menempuh langkah hukum. Permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu sudah dilayangkan ke Bawaslu.
"Berkas permohonan sudah kami kirim pada hari Rabu, 14 Februari 2018, dan kami sudah menerima Tanda Terima Berkas Nomor 009/PS.PNM/II/2018," ucap Hendropriyono dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Kamis (15/2/2018).
Advertisement
Dia menyebut, di empat provinsi, yaitu Papua, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Setelah mempelajari berita acara yang dikeluarkan KPUD-KPUD tadi, PKPI menolak isi berita acara.
"Karena hasil yang mereka muat di Berita Acara tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan. Bahkan sebagian karena kesalahan dan ketidakcermatan para petugas KPU di lapangan," jelas Hendropriyono.
Dia mencontohkan beberapa pelanggaran. Misalnya saja, KPUD tetap digunakannya Sipol sebagai dasar verifikasi faktual.
Menurut Hendropriyono, penggunaan Sipol sebagai dasar untuk verifikasi faktual ini jelas melanggar hukum. Bahkan, sebagian petugas KPU di beberapa daerah menolak melakukan verifikasi dengan alasan pengurus partai dan anggota di data fisik tidak sesuai dengan data Sipol.
"Kami mempunyai bukti-bukti semua pelanggaran dan penyimpangan itu. PKPIÂ siap dilakukan untuk diverifikasi faktual ulang untuk membuktikan itu semua dengan verifikasi yang benar dan akurat," tukas Hendropriyono.
Â
Bukan Ngotot
Dia menegaskan, pengajuan penyelesaian sengketa ini bukan hanya semata ingin ngotot sebagai peserta Pemilu 2019.
"Tapi lebih dari itu kami ingin penyelenggaraan Pemilu di semua tahapan dilaksanakan dengan profesional demi mewujudkan demokrasi yang berkualitas," pungkas Hendropriyono.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement