Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum KPU membacakan hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).
Hasilnya, 2 dari 16 partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat secara nasional, sehingga otomatis 2 partai itu tidak dapat mengikuti tahapan pemilu selanjutnya.
Kedua partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Advertisement
Kedua partai itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena terkendala pada status kepengurusan dan keanggoatan di tingkat kabupaten/kota.
"Partai Bulan Bintang tidak memenuhi syarat secara nasional, karena pada Provinsi Papua Barat di Manokwari Selatan, tidak memenuhi syarat. Kesimpulan, status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat," ucap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Gugat KPU
Merespons hal ini, Sekjen PBB Afriansyah Noor mengatakan, partainya akan menggugat hasil verifikasi KPU tersebut.
"Segera kita akan lakukan gugatan ke Bawaslu, mungkin hari ini, segera kita masukan," ungkap Afriansyah.
Afriansyah mengatakan, meskipun partainya dinyatakan TMS, namun dia tetap optimis PBB bisa menang dalam gugatan nanti dan berhasil menjadi peserta pemilu 2019.
"Ya insyaAllah pasti. Yakin. Hanya satu kabupaten (yang tidak memenuhi syarat)," ucap Afriansyah.
Senada dengan PBB, PKPI juga menyatakan akan menggugat KPU ke Bawaslu.
KPU membacakan hasil rekapitulasi nasional sesuai urutan abjad. Dimulai dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan diakhiri dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Advertisement