Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian melalui media sosial dengan terdakwa Jonru Ginting. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jonru dengan dakwaan dua tahun penjara dan denda lima puluh juta rupiah.
VIDEO: Jonru Ginting Dituntut 2 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian melalui media sosial dengan terdakwa Jonru Ginting.
diperbarui 19 Feb 2018, 20:30 WIBDiterbitkan 19 Feb 2018, 20:30 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Makin Akrab, Ahok dan Anies Bertemu di FX Sudirman
Pengusaha Kantin Sekolah di Gorontalo Khawatirkan Program Makan Bergizi Gratis
Arti Mimpi Pisah Sama Suami: Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui
Islam Minoritas di Bali, Ini Kisah Unik Gus Dur yang Bikin NU Diterima Masyarakat Hindu
Prabowo: MKGR Simbol Pancasila, Persatuan dan Gotong Royong
Mengenal Kampung Sayur di Solo, Kampung Tematik Surganya Sayuran Organik
Ada Peran Pemuda Indonesia Kumpulkan 1000 Anak Muda dari 38 Negara di AYIMUN ke-16 Malaysia
Real Madrid Bantu Indonesia Cetak Calon Bintang Sepak Bola, Latih 200 Anak di Jakarta dan Bali
VIDEO: Ngeyel, Truk Paksa Terobos Perlintasan Kereta Saat Palang Tertutup
Bappebti Bakal Bentuk Bursa Berjangka Nikel
Link Live Streaming Liga Inggris Brentford vs Liverpool di Vidio, Sebentar Lagi Kick-off
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba di Depok, 4 Tersangka Diamankan