MA Sebut Ahok Bisa Hadir di Sidang Peninjauan Kembali

Ahok mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atau PK terhadap vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Feb 2018, 15:38 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2018, 15:38 WIB
[Bintang] Sidang Ahok: Air Mata, Keluarga Muslim, Dugaan Penistaan Agama
Bukan cuma soal penistaan agama, sidang perdana Ahok juga dihiasi dengan tangisan serta cerita keluarga angkat Ahok yang Muslim. (Bintang.com/Galih W Satria)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan hadir dalam sidang pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 26 Februari 2018.

"Pada prinsipnya nanti Pak Basuki pasti diminta untuk hadir. Jadi Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memberitahukan dan memohon kepada di mana terpidana itu menjalani pidananya untuk menghadirkan, untuk pengawalan, dan pengamanan," ucap Karo Hukum dan Humas MA Abdullah, di kantornya, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Dia masih belum memastikan apakah sidang pemeriksaan PK tersebut akan digelar terus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau dipindahkan ke tempat lain. Mengingat sidang akan terbuka untuk umum.

"Ini sangat tergantung Majelis, pertimbangannya nanti. Karena sidang ini tak seperti kita bayangkan. Karena demi keamanan semuanya. Majelis tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Sehingga Majelis akan menentukan sikap, seandainya itu terjadi hal-hal yang membahayakan. Ini demi penegakkan hak-hak asasi manusia," tutur Abdullah.

Dia pun menuturkan, meski Ahok mengajukan PK, ini tak akan menghalangi hukuman yang sedang dijalani. Apalagi jika Ahok hadir.

"Meskipun PK, hukuman tetap harus dijalani. Sampai ada putusan yang mengubah putusan itu," tegas Abdullah.

Dia mengatakan, untuk proses PK Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akan memakan waktu paling lama sekitar 3 sampai 4 minggu.

"Jadi sidang digelar 26, kemungkinan ditunda seminggu atau lebih, tergantung keadaan sidang nanti. Setelah sidang kedua dianggap cukup dan tidak perlu diperiksa, maka, hakim akan membuat berita acara pendapat, inilah yang dikirim ke Mahkamah Agung. (3 minggu), prinsipnya lebih cepat, lebih baik," pungkas Abdullah.

Putusan Buni Yani

20161205-Buni Yani Resmi Ajukan Praperadilan-Jakarta
Buni Yani menunjukkan surat permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12). Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ahok mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atau PK terhadap vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Salah satu alasannya adalah adanya novum atau bukti baru berupa putusan Buni Yani, terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung.

"Dia merujuk, membadingkan terhadap putusan Buni Yani. Terdakwa Buni Yani yang sudah jadi terpidana," ucap Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng kepada Liputan6.com, Selasa (20/2/2018).

Meski demikian, Jootje masih mengunci rapat rincian dari upaya hukum tersebut. Dia mengatakan, bahwa persidangan 26 Februari 2018 akan membuka pokok perkara yang diajukan Ahok.

"Tapi lebih jelas alasannya, memorinya bisa disampaikan pada persidangan nanti tanggal 26 Februari," kata Jootje.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya