Liputan6.com, Jakarta - Razia parkir liar yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menuai protes seorang pengemudi mobil bak terbuka di kawasan HBR Motik, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang Terkini SCTV, Selasa (20/2/2018), meski memohon agar dilepaskan, petugas tetap bertindak tegas. Sementara itu, sejumlah pengemudi mobil lain nyaris terpancing emosi, lantaran sikap petugas Dishub yang dituding sewenang-wenang dalam merazia.
Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, petugas berhak menderek paksa kendaraan yang parkir sembarangan dengan batas waktu di atas 15 menit atau tidak ditemukannya sang pemilik.
Advertisement